SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil mefedroni atau sejenis ekstasi, ganja kering.
Hasil pengungkapan kasus pada Juni 2025 yang jika dirupiahkan total nilainya Rp16 miliar lebih.
"Pemusnahan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Makassar selama beberapa kurun waktu terakhir. Sabu ini didapatkan dari lima orang tersangka dengan barang bukti lebih kurang 10 kilogram," ujar Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana di Mapolrestabes setempat, Kamis 31 Juli 2025.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut masing-masing 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mefedroni sejenis ekstasi, dan ganja kering seberat dua kilogram.
Pemusnahan narkoba tersebut dengan cara dibakar dalam tungku panas pada mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulsel, disaksikan perwakilan Kejari Makassar,Pengadilan Negeri dan Pemkot Makassar.
"Jadi, 10 kilogram sabu ini sudah disisihkan 200 gram untuk maju ke pengadilan sehingga (dimusnahkan) sisa 9,8 kilogram. Begitu pula pil mefedroni, ini sama dengan ekstasi zaman dulu, dan ganja juga disisihkan untuk ke pengadilan," katanya.
Kapolrestabes menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 soal pemusnahan barang bukti setelah dilakukan pengungkapan dan proses dari peradilan.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan dan dites di sini. Dan kami berharap ini bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa kita tidak pernah kendor dalam melaksanakan penanganan narkotika," katanya.
Arya menekankan pemusnahan ini adalah bukti komitmen dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Rusdi Hartono dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
"Narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan pendidikan sebagai negara yang bebas narkotika," paparnya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan senilai Rp16 miliar lebih.
Sedangkan bila dihitung dari total pengguna yang bisa diselamatkan lebih kurang 160 ribu jiwa.
"Kalau 160 ribu jiwa ini kita lakukan rehab, itu biayanya cukup besar menghabiskan anggaran negara lebih kurang Rp600 miliar. Inilah penyelamatan yang dilakukan terhadap warga negara kita dari kasus narkotika," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!