SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil mefedroni atau sejenis ekstasi, ganja kering.
Hasil pengungkapan kasus pada Juni 2025 yang jika dirupiahkan total nilainya Rp16 miliar lebih.
"Pemusnahan barang bukti yang disita oleh Polrestabes Makassar selama beberapa kurun waktu terakhir. Sabu ini didapatkan dari lima orang tersangka dengan barang bukti lebih kurang 10 kilogram," ujar Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana di Mapolrestabes setempat, Kamis 31 Juli 2025.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut masing-masing 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mefedroni sejenis ekstasi, dan ganja kering seberat dua kilogram.
Pemusnahan narkoba tersebut dengan cara dibakar dalam tungku panas pada mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulsel, disaksikan perwakilan Kejari Makassar,Pengadilan Negeri dan Pemkot Makassar.
"Jadi, 10 kilogram sabu ini sudah disisihkan 200 gram untuk maju ke pengadilan sehingga (dimusnahkan) sisa 9,8 kilogram. Begitu pula pil mefedroni, ini sama dengan ekstasi zaman dulu, dan ganja juga disisihkan untuk ke pengadilan," katanya.
Kapolrestabes menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 soal pemusnahan barang bukti setelah dilakukan pengungkapan dan proses dari peradilan.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan dan dites di sini. Dan kami berharap ini bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa kita tidak pernah kendor dalam melaksanakan penanganan narkotika," katanya.
Arya menekankan pemusnahan ini adalah bukti komitmen dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Rusdi Hartono dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
"Narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan pendidikan sebagai negara yang bebas narkotika," paparnya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan senilai Rp16 miliar lebih.
Sedangkan bila dihitung dari total pengguna yang bisa diselamatkan lebih kurang 160 ribu jiwa.
"Kalau 160 ribu jiwa ini kita lakukan rehab, itu biayanya cukup besar menghabiskan anggaran negara lebih kurang Rp600 miliar. Inilah penyelamatan yang dilakukan terhadap warga negara kita dari kasus narkotika," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BPK Sidak Belanja Daerah Sulawesi Selatan, Ini Hasilnya!
-
100 Ribu Guru di Sulsel Bakal Nikmati Makan Bergizi Gratis
-
11 Pelaku Penjarahan Mesin ATM Bank Sulselbar Telah Ditangkap
-
Profesor Tampar Qori Muda di Pesantren Palopo: Mata Lebam, Telinga Mendengung
-
Taksi Listrik Modern Pertama di Makassar Resmi Diluncurkan