Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pertengkaran antar pasangan suami istri berakhir maut di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Seorang pria yang sudah lanjut usia tega membunuh istrinya karena menolak untuk diajak rujuk.

Kasatreskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan Pelaku HB (70) tega menghabisi nyawa istrinya, ZU (65) karena sakit hati. Permintaannya untuk rujuk ditolak.

"Hubungan mereka sudah lama renggang. Pisah ranjang. Pelaku hendak ajak korban akur, tapi ditolak," ujar Sayid, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Zubaedah adalah pensiunan guru agama. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja. 

Kata Sayid, pelaku sempat mendatangi rumah korban. Ia membujuk agar korban bisa membicarakan masalah rumah tangganya.

Namun pelaku diusir oleh korban menggunakan parang. Ia juga sempat diserang dan mengalami luka tebas di bagian lengan.

Tak terima, pelaku lalu mengambil parang itu dan membacok balik istrinya.

"Korban meninggal di tempat dengan luka di kepala, badan dan kaki," ujar Sayid.

Kata Sayid, kejadian pembunuhan ini sudah terjadi sejak tanggal 28 Juli 2022 lalu. Namun, polisi baru mengamankan pelaku pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan HB yang merupakan mantan suami korban sebagai tersangka,"

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja. Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal 44 (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More