Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:59 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)

SuaraSulsel.id - Anak perempuan berusia 7 tahun, korban kekerasan seksual di Kabupaten Jeneponto mendapat perawatan di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulsel, Andi Mirna.

Pemindahan perawatan korban, kata Mirna, dengan sepengetahuan Gubernur Sulsel. Sejak awal terus memantau kondisi korban dan keluarganya.

“Saya tadi dampingi pemindahannya, sekitar pukul 1satu siang dari Rumah Sakit Unhas ke Rumah Sakit Labuang Baji. Ini dengan sepengetahun Gubernur yang sejak awal terus memantau kondisi korban,” ujar Andi Mirna melalui sambungan telepon, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Staf Jurusan di Universitas Halu Oleo Kendari Mengaku Pernah Dilecehkan Profesor B

Mirna mengatakan, saat ini korban telah dapat diajak berkomunikasi oleh pihak PD3A Sulsel.

“Saat ini sudah bisa diajak berkomunikasi, dari sebelumnya tidak bisa,”.

Mirna menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan untuk memudahkan pendampingan dan pengawasan. Karena Rumah Sakit Labuang Baji merupakan salah satu rumah sakit yang berada dalam naungan Pemprov Sulsel.

“Selain itu, karena perawatan korban tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Korban berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga Rumah Sakit Labuang Baji lebih tepat untuk melakukan perawatan terhadap pasien. Peralatan dan dokter di Rumah Sakit Labuang Baji juga mampu melakukan perawatan yang dibutuhkan pasien,” jelas Andi Mirna.

Ia menyampaikan, saat ini pihak dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A-Dalduk KB Sulsel terus melaksanakan pendampingan intensif. Baik kepada korban maupun kepada orang tua korban.

Baca Juga: UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Jeneponto

“Kami terus lakukan pendampingan untuk memantau kondisi korban, berkonsultasi dengan dokter yang lakukan penanganan, juga dengan ibu korban melalui UPT PPA,” sebut Mirna.

Sebelumnya, Kepala UPT PPA Dinas Sulsel, Meisy Papayungan menyebutkan, korban SM dirujuk dari Kabupaten Jeneponto pada Senin (1/7) pukul 4 subuh. Kemudian korban memperoleh perawatan medis di Rumah Sakit Unhas sejak pukul 6 Pagi hingga pukul 1 siang dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Lanjut UPT PPA Sulsel.

Meisy menuturkan, saat ini pihak UPT PPA Sulsel berfokus pada tindakan medis yang akan diberikan kepada korban, serta pendampingan kepada pihak kelurga dalam berkonsultasi dengan tenaga medis dan membantu menyediakan kebutuhan spesifik bagi korban dan keluarganya.

Load More