Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 04:54 WIB
Ilustrasi. Hak Jawab. [Suara.com]

d. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 78-XI-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut, yakni:

i. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggal 27 September 1993 yang dimohonkan oleh Pangku Yuddin Sarro (Ahli Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang);

ii. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang Nomor 630.01-1674 tertanggal 9 Oktober 1993 dan Surat Nomor 630.1-2248-53.01 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; dan

iii. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 630.1/2178/712/53-95 tertanggal 16 Februari 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Hak Jawab Pemberitaan Oknum Honorer Disdik Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison

TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM oleh Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ.PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

e. Bahwa Klien Kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj. Sudarni selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah). Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1179/Pid.B/2010/PN.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1250 K/Pid/2021 Hj. Sudarni dinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya Klien Kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya Klien Kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk mencapai Keadilan tersebut.

f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien Kami bukanlah merupakan seorang Mafia Tanah, melainkan korban, karena Klien Kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susantio maupun menjualnya kepada PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.

----------

Keterangan Redaksi:

Baca Juga: SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar

Hak Jawab ini kami muat berdasarkan materi surat berisikan Hak Jawab dari pihak Kuasa Hukum Panca yang masuk ke email Redaksi Suara.com pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, namun baru sempat kami baca dan pelajari pada dini hari Kamis 28 Juli 2022 setelah melihat dan membaca adanya surat kedua dari pihak Kuasa Hukum.

Perlu disampaikan bahwa pada dasarnya pemberitaan yang dipersoalkan dalam Hak Jawab ini adalah berita yang diproduksi oleh dan berasal dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LBKN) Antara yang sebelumnya memuat berita pada 20 Juni 2022 dengan judul hampir serupa dengan pemberitaan kami sebelumnya itu dan dengan isi yang juga tidak berbeda (saat itu). Makanya setelah beberapa jam lalu menemukan juga bahwa berita Antara tersebut ternyata telah mengalami pengeditan/koreksi beserta keterangan redaksinya, kami sebagai media yang mempublikasikan ulang produk Antara itu pun menerbitkan Hak Jawab ini sekaligus melakukan perbaikan/koreksi pula pada pemberitaan awal dimaksud.

Demikian kami sampaikan. Mohon maaf atas kekeliruan maupun ketidaknyamanan atau kerugian yang mungkin telah ditimbulkan, terutama kepada pihak terkait dalam pemberitaan, maupun kepada pembaca secara luas. Terima kasih.

Load More