SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) karena serapan anggaran masih rendah.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman mengatakan, penundaan itu karena serapan anggaran hingga triwulan II 2022 masih rendah.
"Hingga triwulan II 2022 itu serapan anggaran masih sangat rendah dan salah satu syarat pencairan TPP itu serapan anggaran minimal 40 persen," ujarnya.
Helmy Budiman mengatakan penundaan TPP ASN terhitung Juni 2022. Penundaan pencairan yang dikuatkan melalui surat edaran bernomor 275.
Dia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengikuti perkembangan dan menyesuaikan realisasi belanja pada APBD dan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mengakui jika hingga saat ini baru tiga OPD yang memenuhi syarat pencairan TPP. Karena serapan anggarannya sudah mencapai angka 40 persen, bahkan lebih.
Ketiganya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut dia, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan TPP.
"Padahal, seharusnya menekankan agar OPD segera merealisasikan belanja modal. Karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Mengunjungi Komunitas Muslim di Washington DC Amerika Serikat
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang