SuaraSulsel.id - Siswa baru di SMPN 33 Kota Makassar dibebankan biaya seragam baru. Harganya Rp1 juta lebih.
Seorang wali murid di sekolah tersebut menuturkan, sekolah meminta mereka untuk membeli seragam di koperasi. Hal tersebut dikatakan ke orang tua saat melakukan pendaftaran ulang.
"Jadi selain melengkapi administrasi saat daftar ulang, kita diminta membeli seragam. Harganya Rp1.070.000," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada SuaraSulsel.id
Seragam itu meliputi empat macam baju. Sepasang baju olahraga, baju batik lontara, baju batik sekolah, dan baju sekolah moderen. Ada pula topi, dasi, dan kaos kaki.
Ia mengaku sejumlah orang tua sudah membayar seragam tersebut. Mereka dijanji akan mendapat seragam saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
Namun, dua pekan berlalu, seragam itu belum juga dibagikan. Mereka sudah mendatangi sekolah untuk menanyakan tapi tak ada respon.
"Tidak direspon. Katanya di koperasi belum selesai. Mau tidak mau kita terpaksa beli seragam sekolah baru di toko," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhiddin mengatakan sekolah bisa saja menyediakan seragam tetapi bukan jual-beli. Artinya tidak boleh ada paksaan.
Hal itu diungkapkan Muhiddin, setelah mendapatkan informasi soal sekolah yang memasang harga seragam sekolah hingga Rp1 juta dan harus dibeli di sekolah tersebut.
Baca Juga: Konjen RI Los Angeles Ingin Terjalin Sister City Antara Kota San Diego dan Kota Makassar
Kata Muhiddin, penyedia seragam biasanya dilakukan oleh koperasi sekolah. Harganya juga harus sesuai di pasaran.
"Tidak boleh di atas harga pasaran. Saya juga baru dapat informasi soal ini," kata Muhiddin, Rabu 27 Juli 2022.
Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pasalnya tidak semua orangtua siswa masuk dalam golongan mampu secara ekonomi.
"Tidak wajib beli seragam. Kalau orang tuanya tidak mampu bagaimana. Kasihan," ucapnya.
Sementara, Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Yas mengatakan apa yang dilakukan SMPN 33 Makassar terindikasi pungli atau pungutan liar. Jual beli seragam kata Ismu tidak dibenarkan di dunia pendidikan.
Ia pun meminta agar orang tua siswa yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Pihaknya siap mengusut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN