SuaraSulsel.id - Siswa baru di SMPN 33 Kota Makassar dibebankan biaya seragam baru. Harganya Rp1 juta lebih.
Seorang wali murid di sekolah tersebut menuturkan, sekolah meminta mereka untuk membeli seragam di koperasi. Hal tersebut dikatakan ke orang tua saat melakukan pendaftaran ulang.
"Jadi selain melengkapi administrasi saat daftar ulang, kita diminta membeli seragam. Harganya Rp1.070.000," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada SuaraSulsel.id
Seragam itu meliputi empat macam baju. Sepasang baju olahraga, baju batik lontara, baju batik sekolah, dan baju sekolah moderen. Ada pula topi, dasi, dan kaos kaki.
Ia mengaku sejumlah orang tua sudah membayar seragam tersebut. Mereka dijanji akan mendapat seragam saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
Namun, dua pekan berlalu, seragam itu belum juga dibagikan. Mereka sudah mendatangi sekolah untuk menanyakan tapi tak ada respon.
"Tidak direspon. Katanya di koperasi belum selesai. Mau tidak mau kita terpaksa beli seragam sekolah baru di toko," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhiddin mengatakan sekolah bisa saja menyediakan seragam tetapi bukan jual-beli. Artinya tidak boleh ada paksaan.
Hal itu diungkapkan Muhiddin, setelah mendapatkan informasi soal sekolah yang memasang harga seragam sekolah hingga Rp1 juta dan harus dibeli di sekolah tersebut.
Baca Juga: Konjen RI Los Angeles Ingin Terjalin Sister City Antara Kota San Diego dan Kota Makassar
Kata Muhiddin, penyedia seragam biasanya dilakukan oleh koperasi sekolah. Harganya juga harus sesuai di pasaran.
"Tidak boleh di atas harga pasaran. Saya juga baru dapat informasi soal ini," kata Muhiddin, Rabu 27 Juli 2022.
Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pasalnya tidak semua orangtua siswa masuk dalam golongan mampu secara ekonomi.
"Tidak wajib beli seragam. Kalau orang tuanya tidak mampu bagaimana. Kasihan," ucapnya.
Sementara, Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Yas mengatakan apa yang dilakukan SMPN 33 Makassar terindikasi pungli atau pungutan liar. Jual beli seragam kata Ismu tidak dibenarkan di dunia pendidikan.
Ia pun meminta agar orang tua siswa yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Pihaknya siap mengusut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar