SuaraSulsel.id - Siswa baru di SMPN 33 Kota Makassar dibebankan biaya seragam baru. Harganya Rp1 juta lebih.
Seorang wali murid di sekolah tersebut menuturkan, sekolah meminta mereka untuk membeli seragam di koperasi. Hal tersebut dikatakan ke orang tua saat melakukan pendaftaran ulang.
"Jadi selain melengkapi administrasi saat daftar ulang, kita diminta membeli seragam. Harganya Rp1.070.000," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada SuaraSulsel.id
Seragam itu meliputi empat macam baju. Sepasang baju olahraga, baju batik lontara, baju batik sekolah, dan baju sekolah moderen. Ada pula topi, dasi, dan kaos kaki.
Ia mengaku sejumlah orang tua sudah membayar seragam tersebut. Mereka dijanji akan mendapat seragam saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
Namun, dua pekan berlalu, seragam itu belum juga dibagikan. Mereka sudah mendatangi sekolah untuk menanyakan tapi tak ada respon.
"Tidak direspon. Katanya di koperasi belum selesai. Mau tidak mau kita terpaksa beli seragam sekolah baru di toko," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhiddin mengatakan sekolah bisa saja menyediakan seragam tetapi bukan jual-beli. Artinya tidak boleh ada paksaan.
Hal itu diungkapkan Muhiddin, setelah mendapatkan informasi soal sekolah yang memasang harga seragam sekolah hingga Rp1 juta dan harus dibeli di sekolah tersebut.
Baca Juga: Konjen RI Los Angeles Ingin Terjalin Sister City Antara Kota San Diego dan Kota Makassar
Kata Muhiddin, penyedia seragam biasanya dilakukan oleh koperasi sekolah. Harganya juga harus sesuai di pasaran.
"Tidak boleh di atas harga pasaran. Saya juga baru dapat informasi soal ini," kata Muhiddin, Rabu 27 Juli 2022.
Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pasalnya tidak semua orangtua siswa masuk dalam golongan mampu secara ekonomi.
"Tidak wajib beli seragam. Kalau orang tuanya tidak mampu bagaimana. Kasihan," ucapnya.
Sementara, Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Yas mengatakan apa yang dilakukan SMPN 33 Makassar terindikasi pungli atau pungutan liar. Jual beli seragam kata Ismu tidak dibenarkan di dunia pendidikan.
Ia pun meminta agar orang tua siswa yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Pihaknya siap mengusut.
"Itu masuk indikasi pungli. Kalau ada wali murid yang merasa keberatan, silahkan laporkan ke Ombudsman," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Pemilik Kos Kehilangan Laptop Setelah Mabuk Bareng Pria Menyamar Perempuan Berhijab
-
Obat Bikin Puasa Batal? Ini Cara Tepat Minum Obat Selama Ramadan
-
Sahur on The Road DILARANG KERAS di Makassar!
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026