SuaraSulsel.id - Rencana pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah direncanakan berbulan-bulan. Polisi mengatakan, para pelaku sudah mengatur strategi sejak bulan Januari 2022.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penembakan direncanakan oleh tersangka Iqbal Asnan. Dia meminta tersangka Sulaiman untuk mencarikan orang yang bisa mengeksekusi korban Najamuddin.
Mereka bertemu dua kali di Balai Kota. Di tempat itulah rencana pembunuhan mulai dibahas.
Awalnya Iqbal meminta agar Sulaiman yang menghabisi Najamuddin, tapi permintaan itu ditolak. Iqbal kemudian meminta tolong ke Sulaiman agar dicarikan orang lain.
Baca Juga: Penyebab Utama Kebakaran di Kota Makassar Masih Didominasi Korsleting Listrik
Imbalannya adalah uang Rp20 juta. Dalihnya, uang itu untuk operasional bahan bakar Satpol PP.
"Pertemuan pertama baru berbicara untuk permintaan eksekusi, mencari orang yang berani karena sempat ditolak sama Sulaiman. Akhirnya diminta mencari yang berani. Pertemuan kedua ketemulah tersangka Chaerul yang berani melaksanakan. Baru yang Rp20 juta itu diserahkan. Bukan panjar tapi alasannya untuk operasional," kata Reonald, Jumat, 20 Mei 2022.
Uang itu lalu diserahkan ke tersangka Sulaiman dan Chaerul esok harinya. Ajudan pribadi Iqbal, Asri yang menyerahkan.
Rekonstruksi kasus penembakan akan kembali dilanjutkan siang ini. Lokasinya di Masjid Cheng Ho, jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Di lokasi ini para tersangka beraksi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Mulai dari membuntuti korban saat bertugas di area CPI hingga melakukan penembakan.
"Ada 28 adegan yang akan direka. Saat eksekusi di masjid itu," jelasnya.
Selain itu rekonstruksi rencananya akan digelar juga di Kabupaten Pangkep. Salah satu pelaku disebut kabur ke Pangkep setelah menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana sebelumnya mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada Sulaiman, Chaerul, Asri, dan Sahabuddin.
Lima orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rencana Pembunuhan di Balai Kota Makassar, Eks Kasatpol PP Makassar: Cari Orang Nanti Saya Bayar
-
Iqbal Asnan Diduga Memakai Uang Operasional Satpol PP Makassar Untuk Sewa Pembunuh Bayaran
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar