SuaraSulsel.id - Rencana pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah direncanakan berbulan-bulan. Polisi mengatakan, para pelaku sudah mengatur strategi sejak bulan Januari 2022.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penembakan direncanakan oleh tersangka Iqbal Asnan. Dia meminta tersangka Sulaiman untuk mencarikan orang yang bisa mengeksekusi korban Najamuddin.
Mereka bertemu dua kali di Balai Kota. Di tempat itulah rencana pembunuhan mulai dibahas.
Awalnya Iqbal meminta agar Sulaiman yang menghabisi Najamuddin, tapi permintaan itu ditolak. Iqbal kemudian meminta tolong ke Sulaiman agar dicarikan orang lain.
Imbalannya adalah uang Rp20 juta. Dalihnya, uang itu untuk operasional bahan bakar Satpol PP.
"Pertemuan pertama baru berbicara untuk permintaan eksekusi, mencari orang yang berani karena sempat ditolak sama Sulaiman. Akhirnya diminta mencari yang berani. Pertemuan kedua ketemulah tersangka Chaerul yang berani melaksanakan. Baru yang Rp20 juta itu diserahkan. Bukan panjar tapi alasannya untuk operasional," kata Reonald, Jumat, 20 Mei 2022.
Uang itu lalu diserahkan ke tersangka Sulaiman dan Chaerul esok harinya. Ajudan pribadi Iqbal, Asri yang menyerahkan.
Rekonstruksi kasus penembakan akan kembali dilanjutkan siang ini. Lokasinya di Masjid Cheng Ho, jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Di lokasi ini para tersangka beraksi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Mulai dari membuntuti korban saat bertugas di area CPI hingga melakukan penembakan.
Baca Juga: Penyebab Utama Kebakaran di Kota Makassar Masih Didominasi Korsleting Listrik
"Ada 28 adegan yang akan direka. Saat eksekusi di masjid itu," jelasnya.
Selain itu rekonstruksi rencananya akan digelar juga di Kabupaten Pangkep. Salah satu pelaku disebut kabur ke Pangkep setelah menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana sebelumnya mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada Sulaiman, Chaerul, Asri, dan Sahabuddin.
Lima orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
Berita Terkait
-
Rencana Pembunuhan di Balai Kota Makassar, Eks Kasatpol PP Makassar: Cari Orang Nanti Saya Bayar
-
Iqbal Asnan Diduga Memakai Uang Operasional Satpol PP Makassar Untuk Sewa Pembunuh Bayaran
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Diduga Terima Setoran dari Bandar, Ini Jadwal Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
-
Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Cerita Warga Makassar di Bawah Bayang-Bayang Rudal Perang AS-Iran
-
Ramadan di Makassar Diwarnai 'Perang' Senjata Mainan, Ini Perintah Wali Kota
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump