Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 18 Mei 2022 | 10:51 WIB
Polisi mengamankan sejumalh anak panah, busur, dan parang saat melakukan razia di Kota Kendari, Rabu 18 Mei 2022 [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap 2 remaja. Karena kedapatan membawa sejumlah anak panah dan senjata tajam.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Polresta Kendari mengamankan beberapa remaja saat melakukan operasi pengamanan dalam menyikapi maraknya kasus pembusuran di Kota Kendari, Rabu (18/5/2022).

Kapolres Kendari Kombespol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, 2 remaja diamankan dalam operasi pengamanan usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah.

Mereka ditangkap di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga: Pemuda yang Diteriaki Pencuri 3 Hari Lalu Ditemukan Tewas Mengapung di Teluk Kendari

Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari.

Kedua remaja itu berinisial ARH (15), A (23), dengan 2 teman perempuannya, ditangkap di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekira pukul 00.30 Wita, Rabu (18/05/2022).

Dari keterangan ARH (15), sajam yang dibawanya adalah milik salah satu rekannya. Ia juga menuturkan, membawa busur dengan tujuan untuk berjaga-jaga.

Polisi mengamankan 4 buah anak panah dan menyita 1 buah parang dari kedua pelaku.

Kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan sajam.

Baca Juga: 7 Daerah di Sulawesi Tenggara Akan Dipimpin Penjabat Sementara, Termasuk Kota Kendari

Load More