SuaraSulsel.id - DA, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur berharap anaknya mendapatkan keadilan. Pelaku pencabulan bisa dihukum.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DA telah melapor kasus pencabulan ke pihak kepolisian, Minggu (27/3/2022). Namun Polsek, katanya, tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.
"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).
Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Polres Buton Utara. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.
Namun yang menjadi pertanyaan DA, terduga pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan.
Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolah.
"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.
Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.
"Masalahnya kita ini pihak korban, mungkin saya ini bisa tahan emosiku, tapi siapa tahu ada keluarga lain yang tidak senang dengan tindakan ini," ujarnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Semende Dicabuli Ayah Tiri Sampai Hamil
Atas perbuatan yang menimpa anak kandungnya itu, DA berharap keadilan yang seadil-adilnya. Makanya ia melimpahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya.
"Ini termasuk satu contoh ini, berarti perbuatan-perbuatan seperti ini (pencabulan) bisa ada penangguhannya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan warga soal dugaan kasus pencabulan tersebut.
Sumarno mengatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Ia menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya karena pelaku juga masih di bawah umur dan pelaku masih sekolah, tetapi bukan berarti kasusnya tidak dilanjutkan.
"Tinggal menunggu lengkap, baru kita kirim orangnya ke sana (kejaksaan)," kata Sumarno, dihubungi melalui telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri