SuaraSulsel.id - DA, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur berharap anaknya mendapatkan keadilan. Pelaku pencabulan bisa dihukum.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DA telah melapor kasus pencabulan ke pihak kepolisian, Minggu (27/3/2022). Namun Polsek, katanya, tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.
"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).
Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Polres Buton Utara. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.
Namun yang menjadi pertanyaan DA, terduga pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan.
Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolah.
"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.
Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.
"Masalahnya kita ini pihak korban, mungkin saya ini bisa tahan emosiku, tapi siapa tahu ada keluarga lain yang tidak senang dengan tindakan ini," ujarnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Semende Dicabuli Ayah Tiri Sampai Hamil
Atas perbuatan yang menimpa anak kandungnya itu, DA berharap keadilan yang seadil-adilnya. Makanya ia melimpahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya.
"Ini termasuk satu contoh ini, berarti perbuatan-perbuatan seperti ini (pencabulan) bisa ada penangguhannya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan warga soal dugaan kasus pencabulan tersebut.
Sumarno mengatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Ia menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya karena pelaku juga masih di bawah umur dan pelaku masih sekolah, tetapi bukan berarti kasusnya tidak dilanjutkan.
"Tinggal menunggu lengkap, baru kita kirim orangnya ke sana (kejaksaan)," kata Sumarno, dihubungi melalui telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!