Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 07:00 WIB
Tiga pelaku kejahatan hipnotis usai ditangkap menjalani pemeriksaaan oleh penyidik di Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/4/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tiga pelaku hipnotis yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah akhirnya dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.

"Hasil pengungkapan kasus hipnotis ada tiga orang. Modusnya, pelaku pura-pura kenal dengan korban, setelah diajak bicara kemudian dibawa masuk ke dalam mobilnya lalu dipreteli emasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Boby Robinsar, Senin 18 April 2022.

Pelaku masing-masing berjenis kelamin pria berinisial B (52), kemudian I (41), dan R (52) perempuan.

Ketiganya ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kota Makassar dan Kota Parepare. Setelah terendus petugas yang menindaklanjuti laporkan para korbannya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Jadi Saksi Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar: Secara Fisik Sudah Kokoh

Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa buah perhiasan emas, seperti cincin, liontin, dan kalung seberat 10 gram serta satu unit mobil berwarna merah diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.

Cara dilakukan pelaku, kata Boby, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal.

Setelah membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling. Sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan sepi lalu ditinggalkan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Panaikang. Motifnya, seperti saya bilang tadi, pura-pura kenal, serta menjadi orang pintar dengan menjanjikan rezeki berlipat ganda kepada korban," ujar dia.

Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Perempuan RA Kembali Akan Dipanggil Polisi

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tipu gelap, dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (Antara)

Load More