Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 06:47 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar terkait pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Senin (18/4/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan kerugian terbesar dalam proyek Rumah Sakit Batua, karena mangkraknya pembangunan sejak 2019 hingga saat ini.

"Bagi saya, kerugian terbesar Rumah Sakit Batua bukan proses pembangunannya. Melainkan mangkraknya proyek itu sejak tahun 2019," ujar Ramdhan Pomanto saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 18 April 2022.

Danny Pomanto mengatakan perencanaan proyek Rumah Sakit Batua Tahap I dilakukan sejak 2018 dan dinyatakan selesai pada akhir 2019. Namun, dalam prosesnya proyek tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, menjelaskan pembangunan Rumah Sakit Batua Tahap I adalah peningkatan status dari puskesmas menjadi rumah sakit rujukan program home care atau pelayanan rumah sakit dari rumah.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Perempuan RA Kembali Akan Dipanggil Polisi

Ia mengaku, Rumah Sakit Batua direncanakan untuk menampung dan mengobati semua pasien, baik yang tidak memiliki biaya ataupun tanpa kepesertaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk tahap pertama ini memang dirancang peningkatan kualitas pelayanan dan kelas dari puskesmas menjadi rumah sakit," katanya pula.

Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena mencecar pertanyaan kepada Wali Kota terkait pembangunan yang menurut hasil temuan BPK masuk dalam kategori total loss atau dengan kata lain tidak bisa digunakan.

Ia pun menyanggah pernyataan tersebut, karena menurut Danny, secara konstruksi fisik bangunan sangat kokoh dan dirancang melalui sistem aplikasi modelling yang dikembangkan oleh para peneliti di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

"Saya sebagai konsultan dan arsitek meyakini pembangunan rumah sakit itu secara fisik sudah kokoh. Karena dirancang melalui aplikasi modelling yang dikembangkan peneliti di Unhas," katanya pula.

Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Kota Makassar 17 Ramadhan, Selasa 19 April 2022

Menurut dia, tiga kali terjadi gempa di perairan sekitar Kabupaten Takalar, kemudian gempa di Selayar, dan NTT dan banyak merobohkan bangunan. Justru bangunan Rumah Sakit Batua tidak mengalami retakan.

"Kalau itu dikatakan tidak kokoh, harusnya waktu gempa besar di NTT dan Selayar dan dampaknya keras sekali di Makassar, pastinya itu akan rusak dan merobohkan bangunan. Tapi nyatanya baik-baik saja dan tidak ada retakan," kata dia lagi.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjemaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.

Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Adapun terdakwa dalam kasus itu dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikutnya ialah Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.

Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Lalu tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

Dalam kasus itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Load More