Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 April 2022 | 09:54 WIB
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi AP1]

SuaraSulsel.id - Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, kembali melayani penerbangan internasional, setelah dua tahun lebih ditutup karena pandemi COVID-19.

"Untuk izin prinsip sudah dibuka dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sedang dalam progres persiapan dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk menerima tamu-tamu asing," kata Pejabat Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Iwan Rusdianto di Makassar, Rabu 6 April 2022.

Ia mengatakan Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menerima surat edaran dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang kemudahan Keimigrasian. Dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi COVID-19.

Beberapa daerah di Indonesia sudah lebih dulu membuka kembali jalur penerbangan internasional, dan dengan adanya surat edaran itu dan memasukkan Bandara Sultan Hasanuddin di Sulsel sebagai salah satu bandara untuk menerima tamu asing, sehingga kami pun siap menyambutnya.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Seoul? Kabar Baik, Korea Selatan Tambah Jumlah Penerbangan Internasional Mulai Bulan Mei

Dia mengakui, sejumlah persiapan tengah dilakukan termasuk membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan maskapai terkait pelaksanaan penerbangan langsung dari dan ke Bandara Sultan Hasanuddin.

"Surat edaran itu baru turun dan ini sementara dipersiapkan koordinasinya karena di bandara itu ada banyak stakeholder lainnya," katanya.

Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 itu, diatur bahwa pintu masuk bagi orang asing penerima fasilitas Bebas Kunjungan Khusus Wisata (BVK-KW) dan penerima Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK-KW) yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara.

Adapun Bandaranya yakni Soekarno-Hatta, Jakarta; Ngurah Rai, Bali; Kualanamu, Sumatera Utara; Juanda, Jawa Timur; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara dan Yogyakarta di Yogyakarta.

Sedangkan delapan TPI Pelabuhan Laut yang semuanya berada di Kepulauan Riau meliputi, Nongsa Terminal Bahari, Batam Center, Sekupang, Citra Tri Tunas, Marina Teluk Senimba, Bandar Bentan Telani Lagoi, Seri Udana Lobam dan Sri Bintan Pura.

Adapun pintu internasional lainnya adalah TPI Darat yang sekaligus berfungsi sebagai Pos Lintas Batas (PLB) Darat yaitu Entikong dan Aruk di Kalimantan Barat, Mota’in di Nusa Tenggara Timur dan TPI/PLB Pelabuhan Laut Tunon Taka-Nunukan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Bulan Maret di Bandara Hasanuddin Mulai Mendekati 1 Juta Orang, Ini Tiga Rute Terbanyak

Orang asing yang berhak untuk menerima fasilitas BVK-KW (Free Visa) selama 30 hari ialah WN Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Terhadap mereka tidak dikenakan kewajiban untuk membayar biaya visa tetapi izin tinggal BVK-KW ini tidak dapat diperpanjang. (Antara)

Load More