SuaraSulsel.id - Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, kembali melayani penerbangan internasional, setelah dua tahun lebih ditutup karena pandemi COVID-19.
"Untuk izin prinsip sudah dibuka dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sedang dalam progres persiapan dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk menerima tamu-tamu asing," kata Pejabat Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Iwan Rusdianto di Makassar, Rabu 6 April 2022.
Ia mengatakan Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menerima surat edaran dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang kemudahan Keimigrasian. Dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi COVID-19.
Beberapa daerah di Indonesia sudah lebih dulu membuka kembali jalur penerbangan internasional, dan dengan adanya surat edaran itu dan memasukkan Bandara Sultan Hasanuddin di Sulsel sebagai salah satu bandara untuk menerima tamu asing, sehingga kami pun siap menyambutnya.
Dia mengakui, sejumlah persiapan tengah dilakukan termasuk membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan maskapai terkait pelaksanaan penerbangan langsung dari dan ke Bandara Sultan Hasanuddin.
"Surat edaran itu baru turun dan ini sementara dipersiapkan koordinasinya karena di bandara itu ada banyak stakeholder lainnya," katanya.
Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 itu, diatur bahwa pintu masuk bagi orang asing penerima fasilitas Bebas Kunjungan Khusus Wisata (BVK-KW) dan penerima Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK-KW) yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara.
Adapun Bandaranya yakni Soekarno-Hatta, Jakarta; Ngurah Rai, Bali; Kualanamu, Sumatera Utara; Juanda, Jawa Timur; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara dan Yogyakarta di Yogyakarta.
Sedangkan delapan TPI Pelabuhan Laut yang semuanya berada di Kepulauan Riau meliputi, Nongsa Terminal Bahari, Batam Center, Sekupang, Citra Tri Tunas, Marina Teluk Senimba, Bandar Bentan Telani Lagoi, Seri Udana Lobam dan Sri Bintan Pura.
Adapun pintu internasional lainnya adalah TPI Darat yang sekaligus berfungsi sebagai Pos Lintas Batas (PLB) Darat yaitu Entikong dan Aruk di Kalimantan Barat, Mota’in di Nusa Tenggara Timur dan TPI/PLB Pelabuhan Laut Tunon Taka-Nunukan, Kalimantan Timur.
Orang asing yang berhak untuk menerima fasilitas BVK-KW (Free Visa) selama 30 hari ialah WN Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Terhadap mereka tidak dikenakan kewajiban untuk membayar biaya visa tetapi izin tinggal BVK-KW ini tidak dapat diperpanjang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Perang Lawan Mafia Tanah Dimulai! Makassar Bentuk Tim Khusus Selamatkan Aset Daerah
-
PSM Makassar Kembali Kena Sanksi FIFA: Dilarang Transfer Pemain Tiga Periode
-
Oknum Polisi Diduga Picu Tawuran! Warga Bakar Motor, Trans Sulawesi Lumpuh
-
Andi Sudirman Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di Sulsel
-
Hedonisme di Tubuh Polri? Perwira Pamer Rubicon Jadi Sorotan Kompolnas