SuaraSulsel.id - Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar hingga awal April 2022 belum membuka penerbangan dengan rute internasional. Karena belum masuk salah satu provinsi yang bisa menerima maupun melaksanakan perjalanan luar negeri.
Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto mengatakan, beberapa daerah di Indonesia sudah memulai penerbangan dengan rute internasional. Tetapi di Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau kami di Bandara Hasanuddin Makassar itu belum membuka rute penerbangan internasional dan kita juga masih menunggu petunjuk pusat," ujarnya, Senin 4 April 2022.
Dia mengatakan ketentuan untuk membuka penerbangan internasional di masa pandemi COVID-19 ini ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Sebelumnya, GM Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi mengatakan, aturan dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 terkait syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga mempengaruhi penerbangan.
Beberapa diantaranya yakni PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen.
Kemudian PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test (RT) PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus yang tidak bisa divaksin itu persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Baca Juga: Turkish Airlines Tambah Rute Penerbangan Internasional Istanbul-Bali
Sementara PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ucap Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin.
Selain aturan tersebut, ada peraturan tambahan yakni penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.
Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
"Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan covid masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone