SuaraSulsel.id - Pergerakan lalu lintas udara Bandara Sultan Hasanuddin pada bulan Maret 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Penumpang yang berangkat dan datang melalui Bandara Sultan Hasanuddin di bulan Maret 2022 sebanyak 830.929 penumpang. Naik 40 persen dibandingkan dengan bulan Februari 2022 yaitu sebanyak 589.566 penumpang.
Kenaikan jumlah penumpang juga sejalan dengan kenaikan jumlah pesawat dan kargo. Tercatat jumlah pesawat Maret 2022 sebanyak 6.399 pergerakan. Naik 18 persen dibandingkan dengan bulan Februari yaitu sebanyak 5.423 pergerakan.
Serta kargo naik 10 persen yaitu sebanyak 7.907 ton dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 7.135 ton.
Hal ini disebabkan salah satunya karena syarat perjalanan sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen. Bagi calon penumpang yang telah vaksin lengkap dan anak dibawah usia 6 tahun.
“Syarat perjalanan yang diterapkan pada bulan Maret 2022 memang semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan. Tak heran jika mereka antusias dilihat dari peningkatan jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Wahyudi, selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa 5 April 2022.
Jumlah tertinggi penumpang pada bulan Maret 2022 mencapai angka 32.783 penumpang pada tanggal 27 Maret 2022. Adapun 3 rute terbanyak yang tercatat yaitu Jakarta, Surabaya, dan Kendari.
Untuk pergerakan periode Triwulan I 2022, jumlah penumpang sebanyak 2.169.688 penumpang naik 36 persen dari tahun 2021 yaitu sebanyak 1.586.181 penumpang.
Jumlah pesawat sebanyak 18.261 pergerakan naik 0.5 persen dari tahun 2021 yaitu sebanyak 18.173 pergerakan. Sedangkan jumlah kargo sebanyak 23.634 ton, naik 1.7 persen dari tahun lalu yaitu sebanyak 23.248 ton.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun 10 bandara Baru dalam Dua Tahun
Memasuki periode ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 berlaku mulai 5 April 2022.
Berikut persyaratannya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
“Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan tersebut. Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," tambah Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar