SuaraSulsel.id - Pergerakan lalu lintas udara Bandara Sultan Hasanuddin pada bulan Maret 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Penumpang yang berangkat dan datang melalui Bandara Sultan Hasanuddin di bulan Maret 2022 sebanyak 830.929 penumpang. Naik 40 persen dibandingkan dengan bulan Februari 2022 yaitu sebanyak 589.566 penumpang.
Kenaikan jumlah penumpang juga sejalan dengan kenaikan jumlah pesawat dan kargo. Tercatat jumlah pesawat Maret 2022 sebanyak 6.399 pergerakan. Naik 18 persen dibandingkan dengan bulan Februari yaitu sebanyak 5.423 pergerakan.
Serta kargo naik 10 persen yaitu sebanyak 7.907 ton dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 7.135 ton.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun 10 bandara Baru dalam Dua Tahun
Hal ini disebabkan salah satunya karena syarat perjalanan sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen. Bagi calon penumpang yang telah vaksin lengkap dan anak dibawah usia 6 tahun.
“Syarat perjalanan yang diterapkan pada bulan Maret 2022 memang semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan. Tak heran jika mereka antusias dilihat dari peningkatan jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Wahyudi, selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa 5 April 2022.
Jumlah tertinggi penumpang pada bulan Maret 2022 mencapai angka 32.783 penumpang pada tanggal 27 Maret 2022. Adapun 3 rute terbanyak yang tercatat yaitu Jakarta, Surabaya, dan Kendari.
Untuk pergerakan periode Triwulan I 2022, jumlah penumpang sebanyak 2.169.688 penumpang naik 36 persen dari tahun 2021 yaitu sebanyak 1.586.181 penumpang.
Jumlah pesawat sebanyak 18.261 pergerakan naik 0.5 persen dari tahun 2021 yaitu sebanyak 18.173 pergerakan. Sedangkan jumlah kargo sebanyak 23.634 ton, naik 1.7 persen dari tahun lalu yaitu sebanyak 23.248 ton.
Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Belum Buka Penerbangan Internasional
Memasuki periode ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 berlaku mulai 5 April 2022.
Berita Terkait
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Menurun
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Hari Ini Puncak Arus Mudik, InJourney Airports Ungkap 741 Ribu Penumpang Padati Bandara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros