SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan disebut malas melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan tingkat kepatuhan pejabat negara di Sulawesi Selatan melaporkan hartanya. Salah satu yang disoroti adalah laporan harta wakil rakyat atau DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari data LHKPN KPK, ada 85 orang Anggota DPRD Sulsel yang wajib lapor. Namun dari angka itu, baru ada 33 orang yang melaporkan hartanya.
"52 orang yang belum atau baru sekitar 38 persen. Kepatuhannya rendah sekali, hanya sekitar 7 persen," kata Alexander di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022.
Padahal, batas pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2022, besok. KPK pun meminta agar para wakil rakyat bisa patuh.
Ia mengaku KPK mengatensi agar semua pejabat bisa tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.
"Makanya saya imbau, tolong, dong! ini kan jadi salah satu alat dan kewajiban dari para penyelenggara negara. Kalau penyelenggara saja tidak patuh aturan, bagaimana masyarakat patuh," katanya.
KPK, kata Alex, akan menyurati mereka yang menjadi wajib lapor. Jika tak kunjung melaporkan hartanya sampai batas waktu. Ia pun meminta agar Sekretaris Dewan turut mempercepat pelaporan anggota dewan.
Menurut Alex, banyak anggota dewan dan pejabat di daerah yang abai lapor harta karena tidak adanya sanksi yang diterapkan. Salah satu opsi sanksi tegas yang direkomendasikan KPK adalah menahan tunjangan yang bersangkutan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Timor Leste Lebih Bersih dari Indonesia
"Kalau perlu terbitkan semacam aturan, jangan dibayarkan tunjangannya kalau belum lapor. Harus ada semacam dorongan atau sanksi supaya mereka patuh dan taat," tutupnya.
Begitu pun dengan Anggota DPRD Kota Makassar, tingkat kepatuhannya 0,00 persen. Dari 43 orang wajib lapor, hanya 14 orang yang sudah melaporkan hartanya.
Selain anggota DPRD Sulsel dan Kota Makassar, KPK juga mengatensi DPRD Kota Palopo. Dari 25 orang wajib lapor, hanya lima orang yang melaporkan hartanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen