SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan disebut malas melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan tingkat kepatuhan pejabat negara di Sulawesi Selatan melaporkan hartanya. Salah satu yang disoroti adalah laporan harta wakil rakyat atau DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari data LHKPN KPK, ada 85 orang Anggota DPRD Sulsel yang wajib lapor. Namun dari angka itu, baru ada 33 orang yang melaporkan hartanya.
"52 orang yang belum atau baru sekitar 38 persen. Kepatuhannya rendah sekali, hanya sekitar 7 persen," kata Alexander di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Timor Leste Lebih Bersih dari Indonesia
Padahal, batas pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2022, besok. KPK pun meminta agar para wakil rakyat bisa patuh.
Ia mengaku KPK mengatensi agar semua pejabat bisa tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.
"Makanya saya imbau, tolong, dong! ini kan jadi salah satu alat dan kewajiban dari para penyelenggara negara. Kalau penyelenggara saja tidak patuh aturan, bagaimana masyarakat patuh," katanya.
KPK, kata Alex, akan menyurati mereka yang menjadi wajib lapor. Jika tak kunjung melaporkan hartanya sampai batas waktu. Ia pun meminta agar Sekretaris Dewan turut mempercepat pelaporan anggota dewan.
Menurut Alex, banyak anggota dewan dan pejabat di daerah yang abai lapor harta karena tidak adanya sanksi yang diterapkan. Salah satu opsi sanksi tegas yang direkomendasikan KPK adalah menahan tunjangan yang bersangkutan.
"Kalau perlu terbitkan semacam aturan, jangan dibayarkan tunjangannya kalau belum lapor. Harus ada semacam dorongan atau sanksi supaya mereka patuh dan taat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana, Kekayaan Ridwan Kamil Ternyata Melejit dalam 5 tahun
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?