SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan disebut malas melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan tingkat kepatuhan pejabat negara di Sulawesi Selatan melaporkan hartanya. Salah satu yang disoroti adalah laporan harta wakil rakyat atau DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari data LHKPN KPK, ada 85 orang Anggota DPRD Sulsel yang wajib lapor. Namun dari angka itu, baru ada 33 orang yang melaporkan hartanya.
"52 orang yang belum atau baru sekitar 38 persen. Kepatuhannya rendah sekali, hanya sekitar 7 persen," kata Alexander di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022.
Padahal, batas pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2022, besok. KPK pun meminta agar para wakil rakyat bisa patuh.
Ia mengaku KPK mengatensi agar semua pejabat bisa tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.
"Makanya saya imbau, tolong, dong! ini kan jadi salah satu alat dan kewajiban dari para penyelenggara negara. Kalau penyelenggara saja tidak patuh aturan, bagaimana masyarakat patuh," katanya.
KPK, kata Alex, akan menyurati mereka yang menjadi wajib lapor. Jika tak kunjung melaporkan hartanya sampai batas waktu. Ia pun meminta agar Sekretaris Dewan turut mempercepat pelaporan anggota dewan.
Menurut Alex, banyak anggota dewan dan pejabat di daerah yang abai lapor harta karena tidak adanya sanksi yang diterapkan. Salah satu opsi sanksi tegas yang direkomendasikan KPK adalah menahan tunjangan yang bersangkutan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Timor Leste Lebih Bersih dari Indonesia
"Kalau perlu terbitkan semacam aturan, jangan dibayarkan tunjangannya kalau belum lapor. Harus ada semacam dorongan atau sanksi supaya mereka patuh dan taat," tutupnya.
Begitu pun dengan Anggota DPRD Kota Makassar, tingkat kepatuhannya 0,00 persen. Dari 43 orang wajib lapor, hanya 14 orang yang sudah melaporkan hartanya.
Selain anggota DPRD Sulsel dan Kota Makassar, KPK juga mengatensi DPRD Kota Palopo. Dari 25 orang wajib lapor, hanya lima orang yang melaporkan hartanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah
-
Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan