Dengan itu, mestinya saya sudah berkali-kali menamatkan pendidikan doktoral, karena "kelas khusus" itu tidak diajari oleh satu guru besar dengan durasi 90 menit, tetapi saya sekaligus diajari oleh belasan guru besar dengan beragam bidang ilmu dalam waktu lebih dari dua jam.
Bagi saya, pidato pengukuhan ini merupakan pertanggungjawaban "pengetahuan senyap (tacit knowledge) yang saya punyai dan saya praktekkan dalam keterlibatan pada dunia pemerintahan.
Ini adalah pengetahuan dari lapangan, ini adalah pidato professor lapangan. Saya menjalani karir di dunia pemerintahan dengan memanfaatkan pengetahuan formal dari ilmu hukum dan administrasi negara dan kearifan lokal dari warisan leluhur Bugis-Makassar.
Dengan dasar itulah, pidato ini saya beri judul "Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan. Semoga pemikiran ini dapat dipetakan menjadi pengetahuan eksplisit dalam perspektif hukum tata negara dan kepemerintahan.
Baca Juga: Banyak Dapat Ilmu di Warung Kopi, Syahrul Yasin Limpo: Saya Profesor Lapangan
Hadirin yang saya muliakan,
Konsep hibridisasi dalam judul ini sebagiannya diinspirasi dari ilmu pertanian. Ia digunakan untuk menjelaskan proses persilangan dua varietas tanaman yang masing-masing memiliki keunggulan guna menghasilkan varietas baru yang lebih unggul. Selama ini tanpa sadar saya telah menggunakan suatu produk hybrid untuk mengatasi kompleksitas kepemerintahan, khususnya ketika saya sebagai gubernur dan menteri.
Saya berhipotesis bahwa capaian saya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Pertanian disebabkan oleh produk unggul di bidang tata kelola pemerintahan itu, yang lahir dari proses trial and error. Saya mengartikan hibridisasi sebagai persilangan antara ilmu hukum tata negara positivistik dengan pengetahuan hukum dan pemerintahan yang bersumber dari kearifan lokal.
Ia menjadi kesatuan pengetahuan yang bersintesis terus menerus dan teraplikasikan dalam karir kepemerintahan saya.
Perlu saya sampaikan bahwa meskipun sama-sama hukum publik, hukum tata negara merupakan pengaturan bernegara secara umum yang tidak hanya mengatur soal norma dasar bernegara tetapi juga mengatur soal alat kelengkapan negara dan hubungan antar lembaga negara serta hubungan antara negara dengan rakyat.
Baca Juga: Ketua Dewan Profesor Unhas: Syahrul Yasin Limpo Tidak Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Sedangkan hukum pidana lebih mengatur soal kepentingan keamanan dan ketertiban khususnya yang terkait dengan persoalan tindakan atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh negara atau rakyat. Adapun hukum perdata lebih kepada hubungan pribadi atau private yang berkenaan dengan soal pemenuhan hak dan kewajiban dalam perhubungan hukum.
Berita Terkait
-
Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi SYL
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pejabat Kemenag Wisnu Haryana Ngaku Dicecar Penyidik soal Aliran Duit SYL
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Beda Aliran Uang Hana Hanifah dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Bak Bumi dan Langit
-
Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta