Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:40 WIB
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)

SuaraSulsel.id - Syahrul Yasin Limpo disebut orang pertama di Indonesia yang mendapat pangkat profesor kehormatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Profesor Unhas, Profesor Mursalim.

Menurut Mursalim, ini pertama kalinya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum di Indonesia memberikan pangkat profesor kehormatan.

"Di seluruh Indonesia baru pertama kali Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang beri pangkat kehormatan profesor. Baru kali ini," katanya, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: Anggota Senat Akademik Unhas: Syahrul Yasin Limpo Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Bukan Profesor Akademik

Ia mengatakan Syahrul Yasin Limpo diberi pangkat sebagai guru besar di bidang hukum. Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu akan dikukuhkan di Gedung Rektorat Unhas, Kamis, 17 Maret 2021.

Syahrul Yasin Limpo akan membawakan orasi ilmiah berjudul 'Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik Dengan Kearifan Lokal Dalam Mengurai Komplesitas Kepemerintahan".

Ia menjelaskan pemberian pangkat profesor kehormatan ke Syahrul sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Disitu acuannya jelas, termasuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon profesor.

Salah satunya adalah memiliki pengetahuan Tacit dan Eksplisit. Artinya, calon profesor ini tidak hanya punya pengalaman tapi juga punya hasil karya yang dipublikasikan dan diimplementasikan.

"Jadi di aturan itu Rektor boleh mengangkat guru besar dan mendapat pertimbangan dari senat akademik. Jadi siapa saja yang mengajukan diri asal dianggap punya pengetahuan tacit dan eksplisit dari tim ahli yang menilai," tegasnya.

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan 17 Maret 2022

Tim ahli yang ditunjuk Unhas untuk menilai Syahrul berasal dari internal fakultas hukum dan ahli hukum luar kampus. Penunjukan tim ahli juga dilakukan oleh rektor.

Kata Mursalim, Syahrul juga berhak memasang nama pangkat Profesor di depan namanya. Hanya saja ada aturannya.

Syaratnya adalah Syahrul wajib mencantumkan nama universitas yang memberinya pangkat. Beda dengan profesor reguler, yang cukup kata prof saja.

"Kalau profesor kehormatan harus dalam kurung perguruan tinggi yang berikan. Jadi kalau kayak syahrul, Prof (Unhas) Syahrul Yasin Limpo," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More