Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:02 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Kementan RI]

SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut orang pertama di Indonesia yang mendapatkan pangkat profesor kehormatan oleh perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Profesor Unhas, Profesor Mursalim.

Menurut Mursalim, ini pertama kalinya perguruan tinggi berbadan hukum di Indonesia memberi pangkat profesor kehormatan. Bukan gelar profesor kehormatan seperti yang ramai diperbincangkan publik.

Dia menjelaskan perbedaan gelar profesor dan pangkat profesor. Gelar profesor kehormatan untuk bidang akademik. Sementara pangkat profesor kehormatan untuk non akademik.

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Orang Pertama di Indonesia Dapat Pangkat Profesor Kehormatan dari PTNBH

"Di seluruh Indonesia baru pertama kali perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang beri pangkat perguruan kehormatan profesor. Baru kali ini," katanya, Rabu, 16 Maret 2022.

Setelah dikukuhkan besok, Syahrul Yasin Limpo berhak memasang nama Profesor di depan namanya. Hanya saja ada aturannya.

Syaratnya adalah Syahrul wajib mencantumkan nama universitas yang memberinya pangkat. Beda dengan profesor regular, yang cukup kata prof saja.

"Kalau profesor kehormatan harus dalam kurung perguruan tinggi yang berikan. Jadi kalau kayak syahrul, Prof (Unhas) Syahrul Yasin Limpo," tandasnya.

Mursalim mengatakan Syahrul Yasin Limpo diberi pangkat sebagai guru besar di bidang hukum. Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu akan dikukuhkan di Gedung Rektorat Unhas, Kamis, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Anggota Senat Akademik Unhas: Syahrul Yasin Limpo Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Bukan Profesor Akademik

Syahrul Yasin Limpo akan membawakan orasi ilmiah berjudul 'Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik Dengan Kearifan Lokal Dalam Mengurai Komplesitas Kepemrintahan".

Ia menjelaskan pemberian pangkat profesor kehormatan ke Syahrul sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Disitu acuannya jelas, termasuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon profesor.

Salah satunya adalah memiliki pengetahuan Tacit dan Eksplisit. Artinya, calon profesor ini tidak hanya punya pengalaman tapi juga punya hasil karya yang dipublikasikan dan diimplementasikan.

"Jadi di aturan itu Rektor boleh mengangkat guru besar dan mendapat pertimbangan dari senat akademik. Jadi siapa saja yang mengajukan diri asal dianggap punya pengetahuan tacit dan eksplisit dari tim ahli yang menilai," tegasnya.

Tim ahli yang ditunjuk Unhas untuk menilai Syahrul berasal dari internal fakultas hukum dan ahli hukum luar kampus. Penunjukan tim ahli juga dilakukan oleh rektor.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Load More