Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Segera Dilakukan
Prof Dwia mengatakan, penetapan gelar profesor untuk Syahrul Yasin Limpo akan segera dilakukan. Tim validasi yang dibentuk menganggap Syahrul Yasin Limpo sangat layak untuk menyandang gelar tersebut.
"Tadi hasil rapat anggota senat mengatakan lebih dari layak, sudah layak. Nanti senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan. Jadi penetapan guru besar oleh rektor, bukan menteri. hasilnya yang dilaporkan ke menteri," tukas Dwia.
Sebelumnya, gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ditolak oleh senat akademik. Surat penolakan bernomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Abdul Latief Toleng.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Maret 2022 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Ada empat hal yang mendasari kenapa pengusulan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina itu ditolak.
"Berdasarkan surat Rektor Unhas tanggal 13 Januari 2022 Nomor 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 perihal penyampaian emberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan a.n. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H. kepada Senat Akademik (SA) Unhas, maka Pimpinan SA telah melaksanakan rapat pada tanggal 17 Januari 2022," demikian kutipan surat tersebut.
Hasil rapat pimpinan senat akademik itu memberikan pertimbangan untuk menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut. Karena dinilai belum memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Pertama, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Alasan lain karena kriteria program studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A.
Baca Juga: Kampus Unhas Barru Resmi Berdiri, Rektor Unhas: Bersama-sama Membangun Daerah Inovatif
Kemudian, dokumen dari pengusul juga belum ada. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan senat akademik juga disebut belum ada.
Berita Terkait
-
Terlupakan! Kisah Pejuang Sumpah Pemuda yang Jadi Rektor Unhas dan Menteri
-
Apa Perbedaan Gelar Profesor Kehormatan dengan Profesor Biasa?
-
Punya Pemikiran Baru di Bidang Hukum Perdata, Hakim Agung Haswandi Dapat Gelar Profesor Kehormatan
-
Syahrul Yasin Limpo
-
Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta