SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin menolak usulan pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Surat penolakan bernomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Abdul Latief Toleng.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Maret 2022 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Ada empat hal yang mendasari kenapa pengusulan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu itu ditolak.
"Berdasarkan surat Rektor Unhas tanggal 13 Januari 2022 Nomor 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 perihal penyampaian emberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan a.n. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H. kepada Senat Akademik (SA) Unhas, maka Pimpinan SA telah melaksanakan rapat pada tanggal 17 Januari 2022," demikian kutipan surat tersebut.
Hasil rapat pimpinan senat akademik itu memberikan pertimbangan untuk menolak pengusulan profesor kehormatan kepada SYL. Karena dinilai belum memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Pertama, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Alasan lain karena kriteria program studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A.
Kemudian, dokumen dari pengusul juga belum ada. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan senat akademik juga disebut belum ada.
Baca Juga: Rentan Terhadap Perubahan Iklim, Mentan Sarankan Petani Aceh Utara Ikut Program Asuransi Pertanian
Pengusulan gelar profesor untuk Syahrul Yasin Limpo ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Namun, hal tersebut sempat menuai kontroversi di internal Unhas.
Salah satunya sempat dikritisi oleh Dewan Profesor Unhas, Prof AM Imran.
Imran menegaskan pemberian gelar Unhas harus lebih selektif. Bukan cuma inovasi atau karya buku, melainkan karya ilmiah yang punya pengaruh besar untuk ilmu pengetahuan.
Jika hanya mengandalkan buku, menurutnya itu sudah biasa. Apalagi jika hanya mengandalkan inovasi pemerintahan.
"Seseorang bisa disebut profesor jika menghasilkan riset ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi. Oleh karena itu, seseorang yang bukan dosen dan ingin menjadi profesor sangat tidak etis. Sama halnya jika seseorang yang basicnya bukan dari non militer namun direkomendasikan menjadi jenderal," tegas Guru Besar Fakultas Teknik Unhas itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK