SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin menolak usulan pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Surat penolakan bernomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Abdul Latief Toleng.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Maret 2022 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Ada empat hal yang mendasari kenapa pengusulan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu itu ditolak.
"Berdasarkan surat Rektor Unhas tanggal 13 Januari 2022 Nomor 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 perihal penyampaian emberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan a.n. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H. kepada Senat Akademik (SA) Unhas, maka Pimpinan SA telah melaksanakan rapat pada tanggal 17 Januari 2022," demikian kutipan surat tersebut.
Hasil rapat pimpinan senat akademik itu memberikan pertimbangan untuk menolak pengusulan profesor kehormatan kepada SYL. Karena dinilai belum memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Pertama, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Alasan lain karena kriteria program studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A.
Kemudian, dokumen dari pengusul juga belum ada. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan senat akademik juga disebut belum ada.
Baca Juga: Rentan Terhadap Perubahan Iklim, Mentan Sarankan Petani Aceh Utara Ikut Program Asuransi Pertanian
Pengusulan gelar profesor untuk Syahrul Yasin Limpo ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Namun, hal tersebut sempat menuai kontroversi di internal Unhas.
Salah satunya sempat dikritisi oleh Dewan Profesor Unhas, Prof AM Imran.
Imran menegaskan pemberian gelar Unhas harus lebih selektif. Bukan cuma inovasi atau karya buku, melainkan karya ilmiah yang punya pengaruh besar untuk ilmu pengetahuan.
Jika hanya mengandalkan buku, menurutnya itu sudah biasa. Apalagi jika hanya mengandalkan inovasi pemerintahan.
"Seseorang bisa disebut profesor jika menghasilkan riset ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi. Oleh karena itu, seseorang yang bukan dosen dan ingin menjadi profesor sangat tidak etis. Sama halnya jika seseorang yang basicnya bukan dari non militer namun direkomendasikan menjadi jenderal," tegas Guru Besar Fakultas Teknik Unhas itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura