SuaraSulsel.id - Pengamat Politik Universitas Paramadina A Khoirul Umam menilai wacana menunda pemilihan umum 2024 sampai 1–2 tahun merupakan usulan yang sarat kepentingan politik dan tidak mencerminkan semangat demokrasi di Indonesia.
Menurut Umam, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, pemulihan ekonomi akibat COVID-19 yang kerap dijadikan sebagai alasan penundaan tidak dapat diterima karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar pada masa pandemi.
"Argumen yang mengusulkan pengunduran Pemilu 2024 itu sangat klise dan sarat kalkulasi kepentingan politik," kata Umam melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Usulan menunda Pemilu 2024 muncul salah satunya dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Muhaimin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta, Rabu (23/2) menyampaikan Pemilu 2024 sebaiknya ditunda demi mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.
Ia menyampaikan usulan itu setelah mendengar masukan dari beberapa pelaku UMKM, analis ekonomi, dan para pebisnis.
Menurut Muhaimin, jika Pemilu tetap digelar pada 2024, ia khawatir transisi kekuasaan dapat menyebabkan ketidakpastian di berbagai sektor khususnya pada ekonomi dan bisnis.
Namun, Umam menilai usulan Muhaimin menunda Pemilu 2024 kemungkinan didorong oleh kebutuhan mendanai Pemilu yang saat ini terbatas karena terdampak pandemi.
"Usulan Cak Imin mengulur jadwal Pemilu ini tampaknya karena ia berharap bantuan dana politik dari sektor privat (swasta, red.), atau pelaku usaha bisa lebih terkonsolidasi seiring dengan membaik-nya situasi pandemi dan pemulihan ekonomi," tutur Umam.
Baca Juga: Usulan Pemilu Ditunda, Akademisi: Untuk Konsolidasi Kekuasaan Pihak Tertentu, Bukan Wacana Baru
Tidak hanya itu, Umam, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (IndoStrategic), juga menilai usulan menunda Pemilu merupakan upaya mengulur-ulur waktu demi meningkatkan elektabilitas politik.
“Ini adalah strategi mengulur-ulur waktu (buying time strategy) mengingat tingkat elektabilitas tertinggi di bursa calon presiden lebih banyak didominasi tokoh-tokoh non partai politik atau tokoh parpol tetapi mereka tak punya kendali atas parpol," kata Umam.
Ia menyebut hanya Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang punya tingkat elektabilitas cukup memadai.
"Selebihnya, Airlangga (Ketua Umum Golkar), Cak Imin, dan pimpinan parpol lainnya masih berada di posisi satu koma (menengah ke bawah, red.)," ucap Umam.
Ia meyakini mereka para pengusul Pemilu ditunda berharap elektabilitas para pimpinan parpol yang saat ini berada di level menengah dan bawah dapat meningkat.
"Usulan Cak Imin yang senada dengan usulan Menteri Investasi Bahlil beberapa waktu lalu besar kemungkinan hanya mengakomodasi suara pengusaha yang berusaha mempertahankan kepentingan bisnis mereka, karena mereka khawatir akan terdampak perubahan struktur kekuasaan nasional," ujar Pengamat Politik Universitas Paramadina itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel