Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Laporan Tidak Bisa Diproses

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisye Papayungan mengaku pelaku tidak bisa diproses polisi. Penyidik bahkan angkat tangan.

Alasannya, karena pelaku merupakan keluarga polisi. Satu saudaranya bertugas di Mabes Polri. Satunya lagi adalah anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara.

Meysie mengaku polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan ke pelaku sebagai saksi. Namun selalu mangkir.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Akan Hidupkan Kembali Bank Sampah

"Pernah penyidik datangi di rumahnya, terus kakaknya yang polisi bilang saya ini polisi. Kau ndak kenal saya?," ujar Meysie.

Penyidik bahkan mengatakan tidak berani menangani kasus ini. Mereka meminta bantuan DPPPA Sulsel agar mencari solusinya.

"Penyidiknya ditekan. Mereka bilang, tolong cari jalan, Bu. Mereka senior, kami juga tidak bisa bikin apa-apa," terang Meysie.

Meysie mengaku pihaknya juga merasa diteror. Apalagi pelaku FA hampir setiap hari mendatangi Rumah Aman dengan menggedor-gedor pagar.

"Kami butuh perlindungan, kami butuh pengamanan. Setidaknya ada Satpol PP yang jaga. Karena kami merasa diteror oleh pelaku. Bagaimana mau memberi rasa aman ke korban kalau kami saja sedang tidak aman," keluh Meysie.

Baca Juga: Hajar PSM Makassar, Persib Bandung ke Tiga Besar BRI Liga 1

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More