- Mereka mampu memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan
- SIM Palsu dijual sekitar Rp1,5 juta per lembar
- Mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan cara instan
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka membekuk sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (5/11).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka Iptu Della Indah Lesatri saat dihubungi di Kendari, Rabu malam (5/11), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M (15) dan D (26).
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian tengah melaksanakan Operasi Sikat Anoa, dan mencurigai aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diperiksa, ditemukan M, warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan peralatan komputer dan printer,” kata Dela Indah.
Dia menyebutkan setelah diamankan, petugas kemudian menghubungi piket Polres Kolaka untuk melakukan penindakan dan pengembangan terkait temuan tersebut.
Della Indah mengungkapkan dari hasil pengembangan kepolisian, pihaknya kembali mengamankan seorang warga Desa Kalibaru, yang diduga menjadi otak dari kegiatan ilegal tersebut inisial D.
“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu tersebut. D adalah pelaku utama, ini pemeriksaan awal,” ujarnya.
Della Indah menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa SIM B2 Umum palsu, printer, amplas, cat semprot, kertas cetak, dan roll stiker.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka mampu memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelas Della Indah.
Baca Juga: Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
Dari hasil interogasi dari kedua pelaku itu, mereka mengaku telah melakukan kegiatan pencetakan SIM palsu itu sejak September 2025 lalu.
Saat ini, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka untuk melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna SIM palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan cara instan di luar prosedur resmi.
“Pembuatan SIM hanya dilakukan oleh Satlantas Polres dengan mekanisme yang sah. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar
-
Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026