- Mereka mampu memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan
- SIM Palsu dijual sekitar Rp1,5 juta per lembar
- Mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan cara instan
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka membekuk sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (5/11).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka Iptu Della Indah Lesatri saat dihubungi di Kendari, Rabu malam (5/11), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M (15) dan D (26).
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian tengah melaksanakan Operasi Sikat Anoa, dan mencurigai aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diperiksa, ditemukan M, warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan peralatan komputer dan printer,” kata Dela Indah.
Dia menyebutkan setelah diamankan, petugas kemudian menghubungi piket Polres Kolaka untuk melakukan penindakan dan pengembangan terkait temuan tersebut.
Della Indah mengungkapkan dari hasil pengembangan kepolisian, pihaknya kembali mengamankan seorang warga Desa Kalibaru, yang diduga menjadi otak dari kegiatan ilegal tersebut inisial D.
“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu tersebut. D adalah pelaku utama, ini pemeriksaan awal,” ujarnya.
Della Indah menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa SIM B2 Umum palsu, printer, amplas, cat semprot, kertas cetak, dan roll stiker.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka mampu memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelas Della Indah.
Baca Juga: Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
Dari hasil interogasi dari kedua pelaku itu, mereka mengaku telah melakukan kegiatan pencetakan SIM palsu itu sejak September 2025 lalu.
Saat ini, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka untuk melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna SIM palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan cara instan di luar prosedur resmi.
“Pembuatan SIM hanya dilakukan oleh Satlantas Polres dengan mekanisme yang sah. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel