SuaraSulsel.id - Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong FX Family oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus bergulir.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, selain menetapkan owner FX Family, AY alias Rinto bersama istrinya, SB, sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga turut menyita barang bukti berupa belasan kendaraan.
Total ada 13 mobil dan 4 sepeda motor sport yang diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Belasan mobil yang diamankan mayoritas jenis SUV Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport. Belasan mobil ini disita dari para admin FX Family, yang merupakan perpanjangan tangan AY alias Rinto dalam menjalankan investasi FX Family.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan AY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2021. Selanjutnya AY dilakukan penahanan pada 16 Desember.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi disertai alat bukti yang kuat, ada keterkaitan antara AY dan istrinya, SB. Maka pada 23 Desember 2021, SB diamankan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhitung mulai 24 Desember 2022,” ujar Kombes Pol Deni Okvianto didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Kamis (29/12/2021).
Menurut Deni Okvianto, untuk melengkapi penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni kuitansi dari para member; kemudian jam tangan; peralatan elektronik; serta 13 kendaraan bermotor roda empat dan 4 kendaraan bermotor roda dua.
“Barang bukti lain masih ada juga di tempat lain. Masih kita titipkan karena tidak bisa sekaligus kita bawa ke Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.
“Untuk benda tak bergerak seperti bangunan perlu dimintakan izin khusus penyitaan dari Pengadilan. Ini masih kita dalami apakah sumbernya ada kaitannya dengan kasus yang ada,” imbuh Deni Okvianto.
Baca Juga: Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
Lebih lanjut Deni Okvianto menjelaskan, hasil penyidikan bersama barang bukti akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo terus berkoordinasi dengan penuntut umum dalam rangka percepatan proses penanganan perkara yang ada.
“Mudah-mudahan putusan Pengadilan nanti memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup mantan Kasubbag Jianlingstra Bag Jianling Rojianstra Sops Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini