SuaraSulsel.id - Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong FX Family oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus bergulir.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, selain menetapkan owner FX Family, AY alias Rinto bersama istrinya, SB, sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga turut menyita barang bukti berupa belasan kendaraan.
Total ada 13 mobil dan 4 sepeda motor sport yang diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Belasan mobil yang diamankan mayoritas jenis SUV Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport. Belasan mobil ini disita dari para admin FX Family, yang merupakan perpanjangan tangan AY alias Rinto dalam menjalankan investasi FX Family.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan AY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2021. Selanjutnya AY dilakukan penahanan pada 16 Desember.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi disertai alat bukti yang kuat, ada keterkaitan antara AY dan istrinya, SB. Maka pada 23 Desember 2021, SB diamankan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhitung mulai 24 Desember 2022,” ujar Kombes Pol Deni Okvianto didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Kamis (29/12/2021).
Menurut Deni Okvianto, untuk melengkapi penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni kuitansi dari para member; kemudian jam tangan; peralatan elektronik; serta 13 kendaraan bermotor roda empat dan 4 kendaraan bermotor roda dua.
“Barang bukti lain masih ada juga di tempat lain. Masih kita titipkan karena tidak bisa sekaligus kita bawa ke Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.
“Untuk benda tak bergerak seperti bangunan perlu dimintakan izin khusus penyitaan dari Pengadilan. Ini masih kita dalami apakah sumbernya ada kaitannya dengan kasus yang ada,” imbuh Deni Okvianto.
Baca Juga: Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
Lebih lanjut Deni Okvianto menjelaskan, hasil penyidikan bersama barang bukti akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo terus berkoordinasi dengan penuntut umum dalam rangka percepatan proses penanganan perkara yang ada.
“Mudah-mudahan putusan Pengadilan nanti memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup mantan Kasubbag Jianlingstra Bag Jianling Rojianstra Sops Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Mengapa Bahlil Belum Tunjuk Plt Ketua Partai Golkar Sulsel?
-
Andi Sudirman Tampilkan Strategi Transportasi Hijau Mamminasata di Konferensi Smart City Asia
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
-
Ada 'Negara Baru" di Morowali, Tamsil Linrung: Tidak Boleh Dibiarkan