SuaraSulsel.id - Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong FX Family oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus bergulir.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, selain menetapkan owner FX Family, AY alias Rinto bersama istrinya, SB, sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga turut menyita barang bukti berupa belasan kendaraan.
Total ada 13 mobil dan 4 sepeda motor sport yang diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Belasan mobil yang diamankan mayoritas jenis SUV Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport. Belasan mobil ini disita dari para admin FX Family, yang merupakan perpanjangan tangan AY alias Rinto dalam menjalankan investasi FX Family.
Baca Juga: Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan AY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2021. Selanjutnya AY dilakukan penahanan pada 16 Desember.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi disertai alat bukti yang kuat, ada keterkaitan antara AY dan istrinya, SB. Maka pada 23 Desember 2021, SB diamankan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhitung mulai 24 Desember 2022,” ujar Kombes Pol Deni Okvianto didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Kamis (29/12/2021).
Menurut Deni Okvianto, untuk melengkapi penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni kuitansi dari para member; kemudian jam tangan; peralatan elektronik; serta 13 kendaraan bermotor roda empat dan 4 kendaraan bermotor roda dua.
“Barang bukti lain masih ada juga di tempat lain. Masih kita titipkan karena tidak bisa sekaligus kita bawa ke Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.
“Untuk benda tak bergerak seperti bangunan perlu dimintakan izin khusus penyitaan dari Pengadilan. Ini masih kita dalami apakah sumbernya ada kaitannya dengan kasus yang ada,” imbuh Deni Okvianto.
Baca Juga: Mobil Terpental Hingga Masuk Jurang, Gubernur Gorontalo Dan Istri Bersyukur Masih Selamat
Lebih lanjut Deni Okvianto menjelaskan, hasil penyidikan bersama barang bukti akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo terus berkoordinasi dengan penuntut umum dalam rangka percepatan proses penanganan perkara yang ada.
“Mudah-mudahan putusan Pengadilan nanti memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup mantan Kasubbag Jianlingstra Bag Jianling Rojianstra Sops Polri.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa