SuaraSulsel.id - Pemilik usaha investasi online FX Family, AY alias Rinto, ditetapkan sebagai tersangka. Rinto dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana penipuan hingga tindak pidana perbankan.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com. istri Rinto, SB, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pasangan suami istri tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan masa penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, menjelaskan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/12/2021).
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh alat bukti keterlibatan istri AY, SB. SB ditetapkan tersangka pada Jumat (23/12/2021).
“Saat ini kedua tersangka sementara ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Deni Okvianto, Kamis (30/12/2021).
Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).
“Seharusnya memiliki izin, ini malah tidak memiliki izin,” ujar Deni Okvianto.
Deni Okvianto menjelaskan, selain itu AY juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin.
Baca Juga: Waspada Penipuan dan Pencurian Data Online, Begini Cara Penjahat Melakukannya
“Pasal lainnya yakni terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan dengan janji-janji dan keuntungan yang tidak terealisasi,” kata Deni Okvianto.
“Kemudian penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi,” imbuh mantan Kapolres Kampar, Riau.
AY juga dikenakan pasal berlapis undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan dapat dipidana.
“Dan untuk status keanggotaan sedang di disiplin dan menunggu proses kode etik,” ucap Deni Okvianto.
Berangkat dari keuntungan yang ditawarkan dan dijanjikan olehnya awalnya sekitar 35-40% ditahun 2019. Saat ini total dana masih dihitung oleh pihaknya serta jika diperkirakan estimasinya menyentuh angka miliar.
“Saat ini tim kita masih berada di luar kota melakukan tracking aset atau pelacakan asetnya dan mohon bersabar serta beberapa aset admin juga ditahan jika memenuhi unsur fakta hukum maka akan diarahkan ke perbantuan kejahatan pasal 55 dan 56 KUHP dan bisa dijadikan tersangka,” tandas mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Motivator Dwi Hartono Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pimpinan Bank
-
Insiden Pipa Minyak di Towuti, PT Vale Buka Posko Pengaduan 24 Jam
-
Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Guru
-
Wagub Sulsel Ajak Semua Pihak Selamatkan Generasi Emas dari Bahaya Gadget
-
Polisi Deg-degan Lihat Mahasiswa Bawa Parang Panjang, Ternyata...