SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan menahan 13 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Para tersangka yang ditahan itu kini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan penyerahan dilakukan setelah ke-13 orang tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan kesehatan. Hingga proses administrasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, hari ini.
"Penangkapannya ini sudah. Tinggal penyerahannya saja. Lengkap tersangkanya," kata Fadli saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis 30 Desember 2021.
Alasan penahanan, kata Fadli, adalah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Untuk mempercepat tahap dua," terang Fadli.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, para tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batu Makassar tersebut memang sudah ada di dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Sedangkan, para kerabatnya juga terlihat berdatangan satu persatu. Membawakan tas yang berisi berbagai macam persiapan para tersangka untuk menjalani masa penahanan nantinya.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai. Para tersangka kemudian dimasukkan ke Rutan Polda Sulsel. Untuk ditahan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Baca Juga: 5 Pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Batua
Para tersangka yang ditahan itu masing-masing diketahui berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, APR dan RP.
Hal ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau P21.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada tanggal 14 Juli 2021 diketahui bahwa hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar sebesar Rp22 miliar lebih alias total lost.
Sementara, total anggaran yang disediakan untuk pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang beralamat di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala, Makassar hingga selesai sekitar Rp120 miliar.
Dengan keluarnya hasil laporan pemeriksaan dari BPK RI tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga para pelaku. Untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang melakukan korupsi. Terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP