SuaraSulsel.id - Pejabat Dinas Kesehatan Makassar jadi tersangka dugaan korupsi. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, polisi telah menetapkan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua atau Rumah Sakit Batua.
13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dokter AN, dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP.
Lima orang pejabat dari Dinas Kesehatan Makassar terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Selain itu polisi juga menetapkan tersangka Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan, dan Inspektur Pengawasan.
"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Zulpan di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Kombes Zulpan mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana .
Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang.
Selain itu, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Orang Ini Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Kombes Pol Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan. Bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.
Selain itu, lanjut Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp 22 miliar. Karena dianggap total loss.
"Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta