SuaraSulsel.id - Pejabat Dinas Kesehatan Makassar jadi tersangka dugaan korupsi. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, polisi telah menetapkan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua atau Rumah Sakit Batua.
13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dokter AN, dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP.
Lima orang pejabat dari Dinas Kesehatan Makassar terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Selain itu polisi juga menetapkan tersangka Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan, dan Inspektur Pengawasan.
"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Zulpan di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Kombes Zulpan mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana .
Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang.
Selain itu, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Orang Ini Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Kombes Pol Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan. Bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.
Selain itu, lanjut Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp 22 miliar. Karena dianggap total loss.
"Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025