SuaraSulsel.id - Pejabat Dinas Kesehatan Makassar jadi tersangka dugaan korupsi. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, polisi telah menetapkan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua atau Rumah Sakit Batua.
13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dokter AN, dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP.
Lima orang pejabat dari Dinas Kesehatan Makassar terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Selain itu polisi juga menetapkan tersangka Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan, dan Inspektur Pengawasan.
"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Zulpan di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Kombes Zulpan mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana .
Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang.
Selain itu, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Orang Ini Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Kombes Pol Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan. Bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.
Selain itu, lanjut Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp 22 miliar. Karena dianggap total loss.
"Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun