SuaraSulsel.id - Pejabat Dinas Kesehatan Makassar jadi tersangka dugaan korupsi. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, polisi telah menetapkan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua atau Rumah Sakit Batua.
13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dokter AN, dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP.
Lima orang pejabat dari Dinas Kesehatan Makassar terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Selain itu polisi juga menetapkan tersangka Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan, dan Inspektur Pengawasan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Orang Ini Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Zulpan di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Kombes Zulpan mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana .
Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang.
Selain itu, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga: 7 Perusahaan Pemenang Tender Rumah Sakit Batua Makassar, Polisi Umumkan Tersangka Hari Ini
Kombes Pol Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan. Bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.
Selain itu, lanjut Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp 22 miliar. Karena dianggap total loss.
"Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Zulpan.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis