SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah enggan mengajukan banding. Atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terpidana Nurdin Abdullah, kata pengacara Arman Hanis , timnya maupun Nurdin Abdullah sudah memutuskan untuk tidak banding. Keputusan diambil melalui pertimbangan yang matang.
"Tim PH keluarga maupun pak Nurdin pribadi sudah memutuskan, per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, Senin, 6 Desember 2021.
Namun Arman Hanis enggan membeberkan pertimbangan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu enggan mengajukan langkah hukum banding. Apalagi, saat sidang pledoi digelar, Nurdin Abdullah masih kukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan. Artinya mau bahasanya kami sudah mempertimbangkan, jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," kata Arman.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan juga enggan menanggapi lagi soal hasil sidang Nurdin Abdullah. Ia mengaku semua keterangan soal kasus ini melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sementara, Ali yang dikonfirmasi belum memberi merespons. Pesan singkat yang dikirimkan diabaikan.
Seperti diketahui, Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Nurdin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan.
Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi