SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah enggan mengajukan banding. Atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terpidana Nurdin Abdullah, kata pengacara Arman Hanis , timnya maupun Nurdin Abdullah sudah memutuskan untuk tidak banding. Keputusan diambil melalui pertimbangan yang matang.
"Tim PH keluarga maupun pak Nurdin pribadi sudah memutuskan, per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, Senin, 6 Desember 2021.
Namun Arman Hanis enggan membeberkan pertimbangan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu enggan mengajukan langkah hukum banding. Apalagi, saat sidang pledoi digelar, Nurdin Abdullah masih kukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan. Artinya mau bahasanya kami sudah mempertimbangkan, jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," kata Arman.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan juga enggan menanggapi lagi soal hasil sidang Nurdin Abdullah. Ia mengaku semua keterangan soal kasus ini melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sementara, Ali yang dikonfirmasi belum memberi merespons. Pesan singkat yang dikirimkan diabaikan.
Seperti diketahui, Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Nurdin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan.
Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan