SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah enggan mengajukan banding. Atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terpidana Nurdin Abdullah, kata pengacara Arman Hanis , timnya maupun Nurdin Abdullah sudah memutuskan untuk tidak banding. Keputusan diambil melalui pertimbangan yang matang.
"Tim PH keluarga maupun pak Nurdin pribadi sudah memutuskan, per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, Senin, 6 Desember 2021.
Namun Arman Hanis enggan membeberkan pertimbangan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu enggan mengajukan langkah hukum banding. Apalagi, saat sidang pledoi digelar, Nurdin Abdullah masih kukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan. Artinya mau bahasanya kami sudah mempertimbangkan, jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," kata Arman.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan juga enggan menanggapi lagi soal hasil sidang Nurdin Abdullah. Ia mengaku semua keterangan soal kasus ini melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sementara, Ali yang dikonfirmasi belum memberi merespons. Pesan singkat yang dikirimkan diabaikan.
Seperti diketahui, Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Nurdin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan.
Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya