SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah enggan mengajukan banding. Atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terpidana Nurdin Abdullah, kata pengacara Arman Hanis , timnya maupun Nurdin Abdullah sudah memutuskan untuk tidak banding. Keputusan diambil melalui pertimbangan yang matang.
"Tim PH keluarga maupun pak Nurdin pribadi sudah memutuskan, per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, Senin, 6 Desember 2021.
Namun Arman Hanis enggan membeberkan pertimbangan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu enggan mengajukan langkah hukum banding. Apalagi, saat sidang pledoi digelar, Nurdin Abdullah masih kukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan. Artinya mau bahasanya kami sudah mempertimbangkan, jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," kata Arman.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan juga enggan menanggapi lagi soal hasil sidang Nurdin Abdullah. Ia mengaku semua keterangan soal kasus ini melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sementara, Ali yang dikonfirmasi belum memberi merespons. Pesan singkat yang dikirimkan diabaikan.
Seperti diketahui, Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Nurdin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan.
Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap