SuaraSulsel.id - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, selama 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
"Melihat putusan hakim tidak terlepas dari tuntutan minimal tersebut, maka Jaksa KPK pikir-pikir untuk banding, tapi kami mendorong jaksa KPK untuk segera menyatakan banding," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa 30 November 2021.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Februari 2021, sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik KPK.
Oleh karena itu, kata Kadir, sejak awal Jaksa KPK harus menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sebagaimana pasal pada dakwaan. Namun faktanya, jaksa menuntut minimal terhadap terdakwa.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah
"Tidak ada keraguan hukum untuk segera menyatakan banding, fakta persidangan secara terang benderang membuktikan bahwa Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," tegas Kadir.
Sebelumnya, KPK masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dan saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Baca Juga: KPK Cecar 2 Legislator Lampung Utara Soal Aliran Uang Adik Eks Bupati Agung Mangkunegara
"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim, setelah itu kami segera menentukan sikap atas putusan dimaksud," ungkap Ali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar