SuaraSulsel.id - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, selama 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
"Melihat putusan hakim tidak terlepas dari tuntutan minimal tersebut, maka Jaksa KPK pikir-pikir untuk banding, tapi kami mendorong jaksa KPK untuk segera menyatakan banding," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa 30 November 2021.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Februari 2021, sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik KPK.
Oleh karena itu, kata Kadir, sejak awal Jaksa KPK harus menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sebagaimana pasal pada dakwaan. Namun faktanya, jaksa menuntut minimal terhadap terdakwa.
"Tidak ada keraguan hukum untuk segera menyatakan banding, fakta persidangan secara terang benderang membuktikan bahwa Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," tegas Kadir.
Sebelumnya, KPK masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dan saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah
"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim, setelah itu kami segera menentukan sikap atas putusan dimaksud," ungkap Ali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya