SuaraSulsel.id - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, selama 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
"Melihat putusan hakim tidak terlepas dari tuntutan minimal tersebut, maka Jaksa KPK pikir-pikir untuk banding, tapi kami mendorong jaksa KPK untuk segera menyatakan banding," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa 30 November 2021.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Februari 2021, sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik KPK.
Oleh karena itu, kata Kadir, sejak awal Jaksa KPK harus menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sebagaimana pasal pada dakwaan. Namun faktanya, jaksa menuntut minimal terhadap terdakwa.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah
"Tidak ada keraguan hukum untuk segera menyatakan banding, fakta persidangan secara terang benderang membuktikan bahwa Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," tegas Kadir.
Sebelumnya, KPK masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dan saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Baca Juga: KPK Cecar 2 Legislator Lampung Utara Soal Aliran Uang Adik Eks Bupati Agung Mangkunegara
"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim, setelah itu kami segera menentukan sikap atas putusan dimaksud," ungkap Ali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance