SuaraSulsel.id - Nasib terdakwa Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel non aktif akan diketahui pekan depan.
Pengadilan Negeri Makassar memberi kesempatan untuk Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selama tujuh hari. Apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau tidak.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir mengatakan, pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel akan diketahui Senin, pekan depan. Jika tidak mengajukan banding, maka pemberhentiannya akan segera diproses.
"Kalau banding, harus tunggu prosesnya lagi. Kalau tidak, pekan depan langsung diusulkan pemberhentiannya," kata Idham, Selasa, 30 November 2021.
Kata Idham, jika tidak mengajukan banding, maka Biro Pemerintahan akan mengusulkan ke DPRD Sulsel agar Nurdin Abdullah diberhentikan tetap. Pemberhentian akan ditetapkan lewat rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil paripurna akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Presiden untuk mengeluarkan Kepres soal pemberhentian kepala daerah.
"Setelah Kepres pemberhentian terbit, kita usul lagi pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur," tambahnya.
Sementara, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku masih pikir-pikir soal langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya. Menurutnya, perlu pembicaraan lebih dulu dengan Nurdin Abdullah jika ingin banding.
"Kami pikir-pikir untuk banding, tapi konsolidasi dulu baru bersikap. Kami mengedepankan sikap klien," kata Irwan.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Bantaeng itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti Rp2 miliar dan 350 dollar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang sama diungkap Abdul Manan, kuasa hukum Edy Rahmat. Hingga kini ia masih yakin kliennya hanya "tumbal" Nurdin Abdullah.
Abdul Manan mengaku berpikir untuk menempuh jalur banding. Namun semua tergantung ke kliennya, Edy Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC