SuaraSulsel.id - Nasib terdakwa Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel non aktif akan diketahui pekan depan.
Pengadilan Negeri Makassar memberi kesempatan untuk Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selama tujuh hari. Apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau tidak.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir mengatakan, pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel akan diketahui Senin, pekan depan. Jika tidak mengajukan banding, maka pemberhentiannya akan segera diproses.
"Kalau banding, harus tunggu prosesnya lagi. Kalau tidak, pekan depan langsung diusulkan pemberhentiannya," kata Idham, Selasa, 30 November 2021.
Kata Idham, jika tidak mengajukan banding, maka Biro Pemerintahan akan mengusulkan ke DPRD Sulsel agar Nurdin Abdullah diberhentikan tetap. Pemberhentian akan ditetapkan lewat rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil paripurna akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Presiden untuk mengeluarkan Kepres soal pemberhentian kepala daerah.
"Setelah Kepres pemberhentian terbit, kita usul lagi pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur," tambahnya.
Sementara, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku masih pikir-pikir soal langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya. Menurutnya, perlu pembicaraan lebih dulu dengan Nurdin Abdullah jika ingin banding.
"Kami pikir-pikir untuk banding, tapi konsolidasi dulu baru bersikap. Kami mengedepankan sikap klien," kata Irwan.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Bantaeng itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti Rp2 miliar dan 350 dollar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang sama diungkap Abdul Manan, kuasa hukum Edy Rahmat. Hingga kini ia masih yakin kliennya hanya "tumbal" Nurdin Abdullah.
Abdul Manan mengaku berpikir untuk menempuh jalur banding. Namun semua tergantung ke kliennya, Edy Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Payroll Perusahaan Jadi Lebih Efisien dengan Solusi Digital QLola by BRI
-
Panduan Lengkap Fase Registrasi Domain .ai.id untuk Publik Indonesia
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Lulusan SD Dominasi 16 Ribu Jemaah Haji Embarkasi Makassar
-
Wisata Pungut Sampah di Kota Kendari