SuaraSulsel.id - Sidang vonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel berakhir malam hari. Terdakwa Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat diberi hukuman 4 tahun penjara.
Pendukung Nurdin Abdullah yang memenuhi ruang sidang Harifin Tumpa sejak pagi hari mengaku kecewa. Mereka bahkan kompak meninggalkan ruang sidang sebelum majelis hakim membacakan tuntutan.
Mereka berteriak histeris sambil menangis di luar ruang sidang. Vonis hakim dinilai sangat berat.
"Kita golput. Golput 2023, pokoknya golput," teriak mereka.
Adapula yang mengaku kecewa, sebab Nurdin Abdullah selama ini sudah berperan besar terhadap pembangunan di Sulsel. Namun, tidak dihargai.
"Orang mau perbaiki daerah kau tangkap. Mau jadi apa negara ini," ujar yang lain.
Sidang juga sempat ricuh antara pengunjung sidang yang pro dengan Nurdin dan yang kontra. Salah seorang pengunjung tiba-tiba berteriak saat anggota majelis hakim membacakan tuntutannya.
Ia meminta sidang disetop dan Nurdin Abdullah dihukum mati. Menurutnya tidak ada toleransi bagi koruptor di negeri ini.
Pengunjung sidang bernama Ashari Setiawan atau Kamacappi itu bahkan mengancam akan melakukan aksi demo, hari ini, Selasa, 30 November 2021. Karena vonis hakim terhadap Nurdin Abdullah dinilai sangat rendah.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Namun, dari semua dakwaan KPK, ada satu yang ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. Yakni lahan dan masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Ara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Hakim meyakini lahan itu dibeli dengan uang pribadi. Apalagi pendapatan Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur cukup besar.
Belum lagi keuntungan dari bisnis keluarganya. Sehingga, majelis hakim menimbang bahwa pembelian lahan itu memungkinkan dibeli dari tabungan Nurdin Abdullah.
Lahan itu juga belum dilaporkan ke LHKPN karena proses balik nama belum selesai. Keterangan tersebut diperoleh dari saksi bernama Abdul Samad sebagai pemilik lahan sebelumnya dan juga Hasmin Badoa, ipar Nurdin Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita