SuaraSulsel.id - Sidang vonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel berakhir malam hari. Terdakwa Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat diberi hukuman 4 tahun penjara.
Pendukung Nurdin Abdullah yang memenuhi ruang sidang Harifin Tumpa sejak pagi hari mengaku kecewa. Mereka bahkan kompak meninggalkan ruang sidang sebelum majelis hakim membacakan tuntutan.
Mereka berteriak histeris sambil menangis di luar ruang sidang. Vonis hakim dinilai sangat berat.
"Kita golput. Golput 2023, pokoknya golput," teriak mereka.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Adapula yang mengaku kecewa, sebab Nurdin Abdullah selama ini sudah berperan besar terhadap pembangunan di Sulsel. Namun, tidak dihargai.
"Orang mau perbaiki daerah kau tangkap. Mau jadi apa negara ini," ujar yang lain.
Sidang juga sempat ricuh antara pengunjung sidang yang pro dengan Nurdin dan yang kontra. Salah seorang pengunjung tiba-tiba berteriak saat anggota majelis hakim membacakan tuntutannya.
Ia meminta sidang disetop dan Nurdin Abdullah dihukum mati. Menurutnya tidak ada toleransi bagi koruptor di negeri ini.
Pengunjung sidang bernama Ashari Setiawan atau Kamacappi itu bahkan mengancam akan melakukan aksi demo, hari ini, Selasa, 30 November 2021. Karena vonis hakim terhadap Nurdin Abdullah dinilai sangat rendah.
Baca Juga: Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Namun, dari semua dakwaan KPK, ada satu yang ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. Yakni lahan dan masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Ara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Hakim meyakini lahan itu dibeli dengan uang pribadi. Apalagi pendapatan Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur cukup besar.
Belum lagi keuntungan dari bisnis keluarganya. Sehingga, majelis hakim menimbang bahwa pembelian lahan itu memungkinkan dibeli dari tabungan Nurdin Abdullah.
Lahan itu juga belum dilaporkan ke LHKPN karena proses balik nama belum selesai. Keterangan tersebut diperoleh dari saksi bernama Abdul Samad sebagai pemilik lahan sebelumnya dan juga Hasmin Badoa, ipar Nurdin Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar