SuaraSulsel.id - Fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan bakal menindaklanjuti soal nama-nama pengusaha yang terungkap di dalam persidangan. Kemudian, ada pula nama mantan Kepala Biro Pembangunan Sari Pudjiastuti dan eks Ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
"Kami komitmen untuk menyelidiki nama-nama ini selanjutnya. Kami terbuka, teman-teman bisa mengikuti lebih lanjut ke depan ya," ujar Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Oktober 2021.
Bahkan dari fakta persidangan, kata Zaenal, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari terpidana Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Bisa saja tersangka baru muncul dari kasus ini.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
"Itu jelas soal BPK. Intinya kami akomodir semua fakta persidangan dan kita analisa, kita telaah. Jika cukup alat bukti kami lanjutkan," tambahnya.
KPK bahkan diketahui sementara melakukan penyelidikan untuk kasus BPK. Namun, menurut Zaenal, pokok perkaranya dibedakan.
Hal yang sama diungkap salah satu sumber Suara.com di KPK. Sumber yang enggan disebut namanya ini mengaku penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan lebih.
"Kalau soal BPK Sulsel jelas. Ada dugaan suap yang terungkap dari fakta persidangan di kasus Nurdin Abdullah, di Makassar kan," ujarnya.
Ia juga mengaku kasus aliran dana BPK ini bisa saja menyeret nama lain. Bahkan diduga Kepala BPK Perwakilan Sulsel yang menjabat saat itu terlibat.
Baca Juga: Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK
"Tidak mungkin hanya satu orang. Bisa saja sampai Kepala BPK-nya terlibat, kita periksa juga," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros