SuaraSulsel.id - Fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan bakal menindaklanjuti soal nama-nama pengusaha yang terungkap di dalam persidangan. Kemudian, ada pula nama mantan Kepala Biro Pembangunan Sari Pudjiastuti dan eks Ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
"Kami komitmen untuk menyelidiki nama-nama ini selanjutnya. Kami terbuka, teman-teman bisa mengikuti lebih lanjut ke depan ya," ujar Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Oktober 2021.
Bahkan dari fakta persidangan, kata Zaenal, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari terpidana Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Bisa saja tersangka baru muncul dari kasus ini.
"Itu jelas soal BPK. Intinya kami akomodir semua fakta persidangan dan kita analisa, kita telaah. Jika cukup alat bukti kami lanjutkan," tambahnya.
KPK bahkan diketahui sementara melakukan penyelidikan untuk kasus BPK. Namun, menurut Zaenal, pokok perkaranya dibedakan.
Hal yang sama diungkap salah satu sumber Suara.com di KPK. Sumber yang enggan disebut namanya ini mengaku penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan lebih.
"Kalau soal BPK Sulsel jelas. Ada dugaan suap yang terungkap dari fakta persidangan di kasus Nurdin Abdullah, di Makassar kan," ujarnya.
Ia juga mengaku kasus aliran dana BPK ini bisa saja menyeret nama lain. Bahkan diduga Kepala BPK Perwakilan Sulsel yang menjabat saat itu terlibat.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
"Tidak mungkin hanya satu orang. Bisa saja sampai Kepala BPK-nya terlibat, kita periksa juga," tambahnya.
Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Daftar Pengusaha Yang Setor Uang ke Nurdin Abdullah
Terpidana Nurdin Abdullah diketahui terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Salah satunya adalah Agung Sucipto yang juga sudah jadi terpidana dan ditahan di lapas Suka Miskin saat ini.
Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Gubernur. Kemudian ada pula Rp 2,5 miliar yang hendak diserahkan pada saat operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng