Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 21:58 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual, Kamis 29 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah divonis  5 tahun dan denda Rp 500 Juta  terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Bertempat di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar. Senin 29 November 2021.

Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa. 

Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah membacakan pembelaan atau pledoi pada Selasa, 23 November 2021. Nurdin meminta majelis hakim  membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Nurdin Abdullah dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. 

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana. 

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More