SuaraSulsel.id - Sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur denga terdakwa Nurdin Abdullah masih berlangsung hingga 21.00 Wita.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar sendiri dimulai pukul 10.30 wita. Terdakwa Edy Rahmat dibacakan putusan hakim terlebih dahulu dan selesai pukul 13.20 wita.
"Ada sekitar 800 halaman dari tuntutan JPU dan pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021.
Sidang kemudian diskors sejam lebih untuk salat dan makan siang. Sidang untuk vonis Nurdin Abdullah dimulai pada 15.00 wita.
Pembacaan vonis kemudian diskorsing lagi saat salat maghrib sekaligus makan malam. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 19.30 wita dan masih berlangsung hingga kini.
Saking lamanya, hakim anggota dan tim kuasa hukum Nurdin Abdullah terlihat tertidur berulang kali. Mereka juga beberapa kali berganti posisi duduk dan menyendarkan badan ke kursi.
Media dan pengunjung juga masih setia menunggu. Ruang sidang bahkan penuh walau sudah malam hari.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Edy Rahmat divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino di ruang Harifin Tumpa, Senin, 29 November 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider 2 bulan," ujar hakim Ibrahim.
Sementara Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar