SuaraSulsel.id - Sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur denga terdakwa Nurdin Abdullah masih berlangsung hingga 21.00 Wita.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar sendiri dimulai pukul 10.30 wita. Terdakwa Edy Rahmat dibacakan putusan hakim terlebih dahulu dan selesai pukul 13.20 wita.
"Ada sekitar 800 halaman dari tuntutan JPU dan pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021.
Sidang kemudian diskors sejam lebih untuk salat dan makan siang. Sidang untuk vonis Nurdin Abdullah dimulai pada 15.00 wita.
Baca Juga: Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
Pembacaan vonis kemudian diskorsing lagi saat salat maghrib sekaligus makan malam. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 19.30 wita dan masih berlangsung hingga kini.
Saking lamanya, hakim anggota dan tim kuasa hukum Nurdin Abdullah terlihat tertidur berulang kali. Mereka juga beberapa kali berganti posisi duduk dan menyendarkan badan ke kursi.
Media dan pengunjung juga masih setia menunggu. Ruang sidang bahkan penuh walau sudah malam hari.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Edy Rahmat divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Terdakwa Edy Rahmat Menangis Ingat Anak dan Istri di Rumah
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino di ruang Harifin Tumpa, Senin, 29 November 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?