SuaraSulsel.id - Sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur denga terdakwa Nurdin Abdullah masih berlangsung hingga 21.00 Wita.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar sendiri dimulai pukul 10.30 wita. Terdakwa Edy Rahmat dibacakan putusan hakim terlebih dahulu dan selesai pukul 13.20 wita.
"Ada sekitar 800 halaman dari tuntutan JPU dan pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021.
Sidang kemudian diskors sejam lebih untuk salat dan makan siang. Sidang untuk vonis Nurdin Abdullah dimulai pada 15.00 wita.
Pembacaan vonis kemudian diskorsing lagi saat salat maghrib sekaligus makan malam. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 19.30 wita dan masih berlangsung hingga kini.
Saking lamanya, hakim anggota dan tim kuasa hukum Nurdin Abdullah terlihat tertidur berulang kali. Mereka juga beberapa kali berganti posisi duduk dan menyendarkan badan ke kursi.
Media dan pengunjung juga masih setia menunggu. Ruang sidang bahkan penuh walau sudah malam hari.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Edy Rahmat divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino di ruang Harifin Tumpa, Senin, 29 November 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider 2 bulan," ujar hakim Ibrahim.
Sementara Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng