SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, hari ini. Antrean massa pengunjung sidang di Pengadila Negeri Makassar, Sulawesi Selatan kembali ramai dan diperiksa ketat.
Pantauan SuaraSulsel.id, ruang Harifin Tumpa, tempat sidang digelar mulai dipadati pengunjung sejak jam 08.00 wita. Mereka mengaku datang langsung dari Bantaeng untuk mendukung mantan bupatinya itu.
Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu.
Semua barang bawaan pengunjung wajib melalui pemeriksaan security. Begitu juga untuk pengunjung pria, mereka diperiksa dengan cara diraba.
"Kita ingin mengantisipasi jangan sampai ada pengunjung yang membawa senjata tajam dan sejenisnya," kata salah satu security, Sakriyadi.
Pihak pengadilan Negeri Makassar juga membatasi pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan.
"Kami menyediakan layar di luar ruang sidang. Ada live sehingga pengunjung harus tetap menjaga jarak," tambahnya.
Seperti diketahui, Nurdin sudah membacakan pembelaannya pada Selasa, 23 November, pekan lalu. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Nurdin Abdullah sendiri dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Klara Tambing
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-13, 20-23 November 2025
-
Kalahkan Dewa United, Tomas Trucha Sebut PSM Makassar Masih Harus Banyak Berbenah
-
Jalur Kemenangan PSM Makassar Kembali, Tomas Trucha Merasa Ada Semangat Baru di Tim
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan