SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, hari ini. Antrean massa pengunjung sidang di Pengadila Negeri Makassar, Sulawesi Selatan kembali ramai dan diperiksa ketat.
Pantauan SuaraSulsel.id, ruang Harifin Tumpa, tempat sidang digelar mulai dipadati pengunjung sejak jam 08.00 wita. Mereka mengaku datang langsung dari Bantaeng untuk mendukung mantan bupatinya itu.
Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu.
Semua barang bawaan pengunjung wajib melalui pemeriksaan security. Begitu juga untuk pengunjung pria, mereka diperiksa dengan cara diraba.
"Kita ingin mengantisipasi jangan sampai ada pengunjung yang membawa senjata tajam dan sejenisnya," kata salah satu security, Sakriyadi.
Pihak pengadilan Negeri Makassar juga membatasi pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan.
"Kami menyediakan layar di luar ruang sidang. Ada live sehingga pengunjung harus tetap menjaga jarak," tambahnya.
Seperti diketahui, Nurdin sudah membacakan pembelaannya pada Selasa, 23 November, pekan lalu. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Nurdin Abdullah sendiri dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Klara Tambing
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Sambut Piala Presiden 2025, Reza Arya Ikut Soroti Nasib Pemain Lokal
-
6 Klub Indonesia Terkena Sanksi Larangan Transfer dari FIFA, PSM Makassar Paling Parah
-
3 Klub BRI Liga 1 yang Terkesan Ngirit Jelang Musim Baru, Masih Minim Pergerakan
-
Sidang Vonis Anak Terduga Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Digelar Secara Terbuka
-
Festival Ada Jalan Sukses Meriahkan Makassar, Sport Center Telkom Dipadati Ribuan Orang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB