SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah menjalani vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, hari ini. Antrean massa pengunjung sidang di Pengadila Negeri Makassar, Sulawesi Selatan kembali ramai dan diperiksa ketat.
Pantauan SuaraSulsel.id, ruang Harifin Tumpa, tempat sidang digelar mulai dipadati pengunjung sejak jam 08.00 wita. Mereka mengaku datang langsung dari Bantaeng untuk mendukung mantan bupatinya itu.
Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu.
Semua barang bawaan pengunjung wajib melalui pemeriksaan security. Begitu juga untuk pengunjung pria, mereka diperiksa dengan cara diraba.
"Kita ingin mengantisipasi jangan sampai ada pengunjung yang membawa senjata tajam dan sejenisnya," kata salah satu security, Sakriyadi.
Pihak pengadilan Negeri Makassar juga membatasi pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan.
"Kami menyediakan layar di luar ruang sidang. Ada live sehingga pengunjung harus tetap menjaga jarak," tambahnya.
Seperti diketahui, Nurdin sudah membacakan pembelaannya pada Selasa, 23 November, pekan lalu. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Nurdin Abdullah sendiri dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Klara Tambing
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini
-
Jalan Terjal Reza Arya Demi Berseragam Timnas, OTW Debut saat Lawan China?
-
Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1
-
Kalahkan Cyrus Margono, Ini Catatan Spesial Reza Arya hingga Dipanggil Timnas Indonesia
-
Patrick Kluivert Bawa 5 Kiper ke TC Timnas Indonesia, Ada Reza Arya, Siapa Dia?
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret