SuaraSulsel.id - Tim kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi. Agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening milik kliennya.
Hal tersebut dikatakan salah satu anggota kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis. Saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Arman berdalih pemblokiran rekening Nurdin Abdullah tidak relevan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bantaeng itu.
"Oleh karena itu kami minta agar segera dibuka. Karena pemblokiran tersebut tidak relevan," kata Arman.
Salah satu rekening Nurdin Abdullah yang diblokir adalah rekening gaji. Padahal, kata Arman, Nurdin Abdullah adalah tulang punggung keluarga. Ia punya istri, anak dan cucu yang harus dihidupi.
Selain rekening, penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim mencabut atau meminta JPU membuka blokir atas tanah sertifikat hak milik di kawasan Pucak Maros. Menurut Arman, tanah itu dibeli menggunakan uang pribadi, bukan uang suap.
Arman juga meminta agar KPK membebaskan terdakwa Nurdin Abdullah dari segala dakwaan. Atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, seperti pidana tambahan dengan membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan 350.000 dolar Singapura.
"Kami juga meminta agar KPK membebaskan terdakwa Nurdin Abdullah dari hukuman tambahan. Berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dan mengeluarkan Nurdin Abdullah dari rumah tahanan KPK," tegasnya.
Arman berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi dari sejumlah fakta persidangan, banyak tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan.
Arman mengaku JPU tidak bisa membuktikan pasal suap dan gratifikasi yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah. Makanya, ia optimistis kliennya bisa bebas.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sari Pudjiastuti yang Pantas Dihukum, Bukan Edy Rahmat
"Sehingga menurut kami pak Nurdin layak dibebaskan. Jadi seperti itu ringkasan pledoi kami dari 879 halaman," beber mantan pengacara artis Syahrini itu.
JPU Kecewa
Sementara, JPU KPK Rikhi Benindo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum Nurdin Abdullah. Kata Rikhi, tim kuasa hukum terdakwa hanya mengungkit sedikit fakta yang menguntungkan kliennya saja.
"Kami kecewa dengan kuasa hukum yang hanya mengungkit sedikit fakta, tidak secara utuh. Jika secara utuh maka tentu analisanya akan berbeda," ujar Rikhi.
Ia menjelaskan, KPK akan tetap pada tuntutannya. Mereka yakin mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal suap dan gratifikasi, apalagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan. Bukan keterangan Nurdin Abdullah semata.
"Pada intinya mereka minta dibebaskan karena menganggap dakwaan kami, baik penerimaan suap maupun gratifikasi tidak terbukti. Mereka menilai apa yang kami analisa di tuntutan hanya asumsi. Tapi apa yang kami sampaikan itu fakta persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000