SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menindaklanjuti kasus dugaan suap. Terhadap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenal Abidin meminta terdakwa kasus suap proyek di Sulsel, Edy Rahmat untuk kooperatif. Zaenal mengatakan tim penyidik KPK akan meminta keterangan Edy soal kasus BPK.
"Tolong kooperatif ya, pak Edy. Kami minta tolong kerjasamanya, ada tim penyidik KPK yang akan melakukan pemeriksaan," kata Zaenal di akhir persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.
Zaenal, mengatakan kasus dugaan suap pegawai BPK ini dipisahkan dengan perkara kasus suap terhadap Nurdin Abdullah. Kendati demikian, Zaenal masih enggan membeberkan soal materi pokok perkaranya.
"Itu beda peristiwa. Nanti di persidangan baru terungkap faktanya. Beda objek dengan perkara ini," tambahnya.
Ia mengaku sedang melakukan pendalaman terhadap fakta yang baru terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Sifatnya masih materi, sehingga KPK masih merahasiakan pokok perkaranya.
"Saya gak bisa ungkap sekarang sama teman-teman, tapi kalian bisa mencerna lah soal oknum BPK itu," terangnya.
Zaenal juga tidak menampik adanya tersangka baru pada kasus yang menjerat Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Bisa saja, kata Zaenal tersangka baru ada di kasus dugaan suap untuk BPK.
"Nah itu. Itu (bisa) di oknum BPK . Teman-teman bisa ikuti, karena nantinya kan akan diumumkan juga," ujar Zaenal.
Baca Juga: Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel
Seperti diketahui, fakta baru terungkap di sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, beberapa pekan lalu. Terdakwa Edy Rahmat yang membeberkannya.
Edy menyebut pernah meminta uang ke sebelas kontraktor. Nilainya Rp3,2 miliar. Uang untuk menutupi hasil temuan di BPK.
Ada beberapa kontraktor yang menyetor hingga Rp500 juta lebih. Uang itu kemudian diserahkan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan pada laporan keuangan Pemprov tahun 2020.
Mereka adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Jumlah yang terkumpul, kata Edy Rp3,241 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke pegawai BPK, Gilang Gumilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat