SuaraSulsel.id - Dugaan aliran dana dari terdakwa Edy Rahmat di kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel berbuntut panjang. Auditor di Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK Kantor Perwakilan Sulsel terseret.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, meminta agar dugaan aliran dana ke BPK bisa diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pengembangan. Karena melibatkan instansi negara.
Salah satu pegawai BPK Sulsel yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Gilang Gumilar. Namanya beberapa kali disebut oleh terdakwa Edy Rahmat dalam persidangan.
"Penuntut umum bisa kembangkan ini. Lacak aliran dananya. Di KTP-nya (Gilang) saja ditulis karyawan swasta, padahal dia auditor. PNS," ujar Ibrahim di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ibrahim mengaku semua instansi pemerintahan tentu punya kode etik. Termasuk BPK.
Ia kemudian menanyakan, apakah dalam kode etik BPK, seorang auditor boleh bertemu dengan pihak terperiksa? Apalagi di luar jam kerja.
"Tidak boleh, pak. Tapi boleh jika pemeriksaan sudah selesai," jawab Gilang.
Sementara, JPU KPK Asri Irwan mengatakan akan menganalisa lebih lanjut soal keterlibatan Gilang. Apalagi namanya turut disebut dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, kata Asri, KPK menggeledah rumah Edy Rahmat dan ditemukan uang Rp320 juta. Kepada penyidik, Edy Rahmat mengatakan bahwa uang itu adalah sisa dari pemberian ke auditor BPK atas nama Gilang.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta
"Bantah membantah di persidangan adalah hal biasa. Jadi tunggu, kita akan analisa sejauh mana peran Gilang ini," ujar Asri.
Asri menjelaskan, Edy Rahmat mendapat uang Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor. Dari nilai itu, Edy Rahmat diberikan 10 persen.
"Kalau dihitung 10 persen ini Rp320 juta dan sudah kita sita. Sementara Rp2,8 miliar dalam fakta persidangan mengalir ke Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK. Walaupun saat diperiksa dia mengaku dari Humas," tambahnya.
Asri mengaku, tugas Edy adalah mengumpulkan duit dari kontraktor yang pengerjaannya bermasalah. Uang itu kemudian diserahkan ke BPK.
"Banyak kontraktor yang disebutkan dalam dakwaan. Ada Haji Momo, Jhon Theodore, Petrus Yalim, Andi Kemal, semua pernah kita panggil dan membenarkan," kata Asri.
Kontraktor mengaku uang itu diberikan sebagai persiapan jika ada temuan. Namun, menurut JPU, itu hanya alasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar
-
Misi Balas Dendam! 23 Pemain Terbaik Madura United Siap Bungkam Tren Positif PSM Makassar
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?