SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Ada 780 halaman surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU secara bergantian.
Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 wita itu molor sejam. Persidangan baru dibuka oleh ketua majelis hakim, Ibrahim Palino pada pukul 11.20 wita.
Banyaknya halaman tuntutan membuat Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan hakim anggota Yusuf Karim terlihat tertidur.
Sejumlah penasehat hukum Nurdin Abdullah juga terlihat berulang kali mengganti posisi duduk dan menyandarkan diri ke kursi.
JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan ada 75 orang saksi yang dihadirkan pada sidang terdakwa Nurdin Abdullah. Sementara empat orang juga dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.
Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dituntut Hari Ini, Dokumen Tuntutan KPK 780 Lembar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel digelar, Senin, 15 November 2021. Sidang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel