Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 06 November 2021 | 09:17 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Padahal, kata Asri, biaya operasional Nurdin Abdullah sebagai Gubernur sangat besar. Belum lagi pendapatan lainnya.

Uang itu bisa dibagikan Nurdin ke pengawal, ataupun orang yang bekerja dengan dia. Atau meminta Biro Umum untuk menganggarkan. Karena nama mereka terdaftar sebagai tenaga honorer.

"Atau pakai uang kamu. Coba lihat gajinya, insentifnya. Kenapa harus menunggu pengusaha," tukasnya.

KPK Kecewa

Baca Juga: Hakim Tanya Pendapatan Nurdin Abdullah Selama Jadi Gubernur, Jumlahnya Fantastis

"Surat Apresiasi" itu kemudian dicabut KPK. Kata Asri, komisi antirasuah kecewa, karangan bunga saja dilaporkan, sementara pemberian uang bahkan dalam bentuk dollar dari pengusaha tidak dilaporkan.

"Bapak kan kepala daerah berprestasi, pernah diundang bicara oleh KPK. Satu-satunya Gubernur di Indonesia. Bapak juga sahabat sama KPK, ada bu Linda, ada pak Coki. Tapi kenapa terima sesuatu dari pengusaha tidak dilaporkan?," tanya Asri ke Nurdin.

Sementara, Nurdin Abdullah mengaku uang yang diterima dari pengusaha dianggapnya sebagai bantuan, bukan untuk pribadi. Sehingga ia tak perlu melaporkan hal tersebut.

"Sebenarnya pemahaman saya karena itu merupakan bantuan. Saya pikirnya sumbangan. Kalau untuk pribadi saya, tentu saya laporkan," jawab Nurdin Abdullah.

Saat menjawab pertanyaan hakim, Nurdin mengaku pernah menduduki jabatan Presiden Direktur di perusahaan. Setiap bulan ia mendapatkan 50 ribu dolar. Jika dikonversi antara Rp600 hingga Rp700 juta.

Baca Juga: KPK Punya Ratusan Rekaman Pembicaraan Nurdin Abdullah, Hasil Sadap Sejak Tahun 2020

"Tapi sekarang tidak lagi karena sudah tidak di Direksi," kata Nurdin Abdullah, Jumat 5 November 2021.

Load More