SuaraSulsel.id - Selain Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah juga ternyata pernah diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan "Surat Apresiasi", karena Nurdin pernah melaporkan soal gratifikasi ke KPK. Surat itu kemudian ditarik oleh KPK kembali ketika Nurdin Abdullah jadi tersangka kasus korupsi.
JPU KPK Asri Irwan mengaku Nurdin pada tahun 2019 pernah melaporkan soal kasus gratifikasi kepada KPK. Saat itu ia melaporkan soal karangan bunga di pernikahan anaknya senilai Rp50 juta.
Nurdin Abdullah juga beberapa kali diundang KPK sebagai pembicara pada Hari Anti Korupsi. Dulu, ia dianggap sebagai kepala daerah paling berintegritas di Indonesia karena tata pengelola keuangannya selama menjabat dianggap bagus.
"Tapi dalam fakta persidangan itu sangat kontradiktif. Kenapa? ya mestinya dia kelola pemerintahan dengan baik, tapi faktanya (tidak)," kata Asri di pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021.
Proyek Penunjukan Langsung
Salah satu fakta dari persidangan yang terungkap kata Asri, Nurdin Abdullah minta Sari Pudjiastuti untuk mengurus proyek penunjukan langsung.
Proyek penunjukan langsung ini keuntungannya dikumpulkan. Kemudian dibagikan ke protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan yang lainnya di rumah jabatan.
Di satu sisi, Nurdin Abdullah mengaku selalu mewanti-wanti Sari agar tidak main proyek.
Baca Juga: Hakim Tanya Pendapatan Nurdin Abdullah Selama Jadi Gubernur, Jumlahnya Fantastis
"Padahal Nurdin ini selalu mewanti-wanti anggotanya supaya jangan tergoda, jangan terima fee. Di satu sisi, malah mengajak anggotanya untuk menerima," ujar Asri.
Padahal, kata Asri, biaya operasional Nurdin Abdullah sebagai Gubernur sangat besar. Belum lagi pendapatan lainnya.
Uang itu bisa dibagikan Nurdin ke pengawal, ataupun orang yang bekerja dengan dia. Atau meminta Biro Umum untuk menganggarkan. Karena nama mereka terdaftar sebagai tenaga honorer.
"Atau pakai uang kamu. Coba lihat gajinya, insentifnya. Kenapa harus menunggu pengusaha," tukasnya.
KPK Kecewa
"Surat Apresiasi" itu kemudian dicabut KPK. Kata Asri, komisi antirasuah kecewa, karangan bunga saja dilaporkan, sementara pemberian uang bahkan dalam bentuk dollar dari pengusaha tidak dilaporkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Rahasia Hemat Biaya Renovasi Rumah
-
828 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sulsel, Apa Kendalanya?
-
Mantan Presiden SBY Sakit Apa? Dirawat Dimana? Begini Kondisi Terkini
-
Intip 9 Museum Paling Keren di Sulawesi Selatan yang Bikin Kamu Melek Sejarah
-
Jembatan Barombong Terancam Mandek! Wali Kota Makassar Desak Pembebasan Lahan Dipercepat