Tidak Dilapor ke LHKPN
Sebagian pendapatan Nurdin Abdullah itu ternyata tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Salah satunya adalah biaya operasional tersebut.
"Saudara tahu apa saja yang harus dilaporkan ke LHKPN?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono.
Nurdin mengaku tidak tahu. Setahunya biaya operasional sebagai Gubernur tidak perlu dilaporkan.
Siswandono kemudian memperlihatkan soal jenis pendapatan yang harus dilaporkan setiap tahunnya, termasuk soal biaya operasional kepala daerah.
Siswandono juga menyinggung soal laporan LHKPN Nurdin yang tidak sesuai dengan fakta. Di LHKPN, Nurdin melaporkan honorarium ternyata Rp200 juta, ternyata faktanya Rp150 juta.
"Minta maaf yang input itu staf saya. Minta maaf saya tidak cek," ucap Nurdin.
Beli Tanah Dari Hasil Tabungan
JPU KPK Asri Irwan juga mencecar Nurdin soal pembelian lahan puluhan hektar di Kabupaten Maros. Nurdin membeli lahan itu dengan uang cash sampai miliaran.
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
Menurut Asri, uang cash miliaran ini jumlahnya cukup banyak jika tunai. Sehingga cukup rawan. Kenapa tidak dibayar secara transfer.
Nurdin mengaku uang itu berasal dari usaha sampingan. Begitupun dengan anak istrinya yang punya banyak bisnis.
Dari hasil usaha itulah mereka menabung dan membeli tanah di Dusun Ara, Maros.
"Perlu saya jelaskan, kami punya simpanan, ada banyak usaha juga. Ada usaha istri, anak-anak, sebelum jadi bupati kami usaha bersama-sama dengan Jepang, bapak. Saya tidak pernah manfaatkan jabatan," kata Nurdin.
Asri kemudian menanyakan konsep Nurdin menabung. Apakah uangnya disimpan tunai di rumah atau di rekening bank.
"Saya simpan di rumah, ada brankas, dikumpul. Ada juga di rekening, di BPD," jawab Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Enam Bakal Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Provokator Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Ditangkap
-
Pemprov Sulsel dan BPN Sinergi Percepat Reforma Agraria
-
Anggota DPRD Sulsel Akan Berkantor di Sudiang
-
Makassar Gegap Gempita! Pasar Lokal UMKM Vol.5: Perempuan Berdaya & Keluarga Ceria di Phinisi Point