SuaraSulsel.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi, memperingatkan pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara pidana, apabila tidak mau memberikan keterangan ada konsekuensinya.
Peringatan itu merujuk pada tujuh orang yang ditersangkakan. Karena menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Apa pun dari perbuatan yang dilakukan ada konsekuensinya," kata Supardi, Rabu 3 November 2021.
Supardi menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. Disangkakan dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ada Dugaan Suap Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Mahasiswa Langsung Lapor KPK
"Pasal 21 atau Pasal 22 itu juga pasal korupsi toh. Intinya Pasal 21 itu menghalang-halangi penyidikan, Pasal 22 itu tidak mau memberikan keterangan," kata Supardi.
Menurut Supardi, ketujuh tersangka ini dengan berbagai alasan tidak mau memberikan keterangan terkait apa yang dilihatnya, didengarkannya, dan dialaminya.
Ketujuhnya datang sebagai saksi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tetapi tidak memberikan keterangan dengan berbagai alasan, seperti belum ada kerugian negara, belum ada tersangka, dan alasan lain yang tidak logis.
"Jadi tidak mau memberikan keterangan apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami," kata Supardi.
Untuk pertama kalinya penyidik Kejagung menerapkan Pasal 21 dan Pasal 22. Menurut Supardi, hal ini sebagai peringatan agar tidak ada pihak lainnya melakukan hal serupa.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kejari Tangkap Marketing PT UEI
"Pesan saya, ketika ada proses hukum, ayo bantu kami sampaikan apa yang dilihat, didengar, dan dialami. Karena kami tidak akan memanggil orang kalau tidak ada rentetan dengan peristiwa yang lain, jadi berdasarkan dari alat bukti yang lain ini perlu dipanggil, maka perlu untuk memberikan keterangan apa yang dilihat, didengar dan dialami. Kalau misalnya dia dipanggil tidak bersedia memberikan keterangan tanpa alasan yang logis, ada konsekuensi hukumnya, ini pesan saya kepada masyarakat," kata Supardi.
Berita Terkait
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina, Waketum Golkar: Akan Semakin Buat Terang
-
Ahok Ngaku Tidak Ditanya soal Oplos BBM saat Jadi Saksi di Kejagung Tentang Skandal Korupsi Pertamina
-
Ahok Diperiksa Selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina, Koar-koar Ingin Bantu Ternyata Kalah Ilmu
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta