Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 08:58 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi menyatakan Kejagung telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Pelindo II. [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi, memperingatkan pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara pidana, apabila tidak mau memberikan keterangan ada konsekuensinya.

Peringatan itu merujuk pada tujuh orang yang ditersangkakan. Karena menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

"Apa pun dari perbuatan yang dilakukan ada konsekuensinya," kata Supardi, Rabu 3 November 2021.

Supardi menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. Disangkakan dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ada Dugaan Suap Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Mahasiswa Langsung Lapor KPK

"Pasal 21 atau Pasal 22 itu juga pasal korupsi toh. Intinya Pasal 21 itu menghalang-halangi penyidikan, Pasal 22 itu tidak mau memberikan keterangan," kata Supardi.

Menurut Supardi, ketujuh tersangka ini dengan berbagai alasan tidak mau memberikan keterangan terkait apa yang dilihatnya, didengarkannya, dan dialaminya.

Ketujuhnya datang sebagai saksi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tetapi tidak memberikan keterangan dengan berbagai alasan, seperti belum ada kerugian negara, belum ada tersangka, dan alasan lain yang tidak logis.

"Jadi tidak mau memberikan keterangan apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami," kata Supardi.

Untuk pertama kalinya penyidik Kejagung menerapkan Pasal 21 dan Pasal 22. Menurut Supardi, hal ini sebagai peringatan agar tidak ada pihak lainnya melakukan hal serupa.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kejari Tangkap Marketing PT UEI

"Pesan saya, ketika ada proses hukum, ayo bantu kami sampaikan apa yang dilihat, didengar, dan dialami. Karena kami tidak akan memanggil orang kalau tidak ada rentetan dengan peristiwa yang lain, jadi berdasarkan dari alat bukti yang lain ini perlu dipanggil, maka perlu untuk memberikan keterangan apa yang dilihat, didengar dan dialami. Kalau misalnya dia dipanggil tidak bersedia memberikan keterangan tanpa alasan yang logis, ada konsekuensi hukumnya, ini pesan saya kepada masyarakat," kata Supardi.

Load More