"Jadi silahkan. Konsekuensinya nanti di tuntutan," tegasnya.
Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali membantah pernyataan saksi sekaligus terdakwa Edy Rahmat. Saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 3 November 2021.
Dari semua keterangan Edy Rahmat, semua dibantah oleh Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah menjelaskan uang Rp2,5 miliar yang diserahkan Agung Sucipto ke Edy Rahmat tidak diketahui sama sekali. Ia juga tidak pernah meminta uang tersebut dengan alasan untuk biaya relawan pada Pilkada.
"Dana Rp2,5 miliar itu sama sekali saya tidak tahu, tidak mengerti dan tidak paham. Pilkada juga masih lama sekali jadi tidak ada itu," ujar Nurdin Abdullah membantah keterangan Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga membantah soal bantuan keuangan daerah yang disebutkan Edy. Dalam keterangannya, Edy mengaku uang Rp2,5 miliar itu separuhnya diberikan oleh pengusaha bernama Harry Syamsuddin lewat Agung Sucipto.
Harry menyetor uang Rp1,050 miliar. Agar mendapatkan proyek irigasi di Sinjai dengan nilai paket Rp26 miliar. Proyek itu merupakan bantuan keuangan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.
Harry memberikan uang agar dimenangkan pada proyek tersebut. Namun, uang itu disita oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan. Belum sempat diserahkan ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega
"Sampai hari ini Edy tahu prosedur untuk dapat bantuan keuangan. Ini bukan untuk bagi-bagi uang, tapi bentuk sinergi program provinsi dan kabupaten. Bupati harus mengekspos program strategis yang bisa disinergikan. Tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal," jelas Nurdin Abdullah.
"Jadi bisa dicek ke kabupaten. Tidak ada itu uang pelicin untuk dapat bantuan keuangan. Karena kita sama DPRD mengontrol itu," lanjutnya lagi.
Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah diberhentikan sementara itu juga mengaku tidak ingat soal uang ke BPK. Apakah Edy pernah melaporkannya atau tidak.
Namun menurut Nurdin Abdullah, jika ia tahu soal hal itu, tentu tidak akan setuju. Karena akan merugikan kas daerah.
"Soal BPK ini merugikan kas daerah karena denda itu harus kembali ke kas. Saya mohon maaf, apakah saya lupa. Kalaupun saya diberitahu, pasti saya tidak setuju karena ini akan merugikan kas daerah," terang Nurdin Abdullah.
Majelis Hakim Ibrahim Palino kemudian meminta kembali tanggapan Edy Rahmat soal bantahan Nurdin Abdullah. Edy mengaku tetap pada keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
WFH Pemkot Makassar: Lurah, Camat, Kepala Dinas Tetap Masuk Kantor
-
Sempat Picu Kepanikan, Bagaimana Situasi Terkini Maluku Utara Pasca Gempa Besar?
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan