SuaraSulsel.id - Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali membantah pernyataan saksi sekaligus terdakwa Edy Rahmat. Saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 3 November 2021.
Dari semua keterangan Edy Rahmat, semua dibantah oleh Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah menjelaskan uang Rp2,5 miliar yang diserahkan Agung Sucipto ke Edy Rahmat tidak diketahui sama sekali. Ia juga tidak pernah meminta uang tersebut dengan alasan untuk biaya relawan pada Pilkada.
"Dana Rp2,5 miliar itu sama sekali saya tidak tahu, tidak mengerti dan tidak paham. Pilkada juga masih lama sekali jadi tidak ada itu," ujar Nurdin Abdullah membantah keterangan Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga membantah soal bantuan keuangan daerah yang disebutkan Edy. Dalam keterangannya, Edy mengaku uang Rp2,5 miliar itu separuhnya diberikan oleh pengusaha bernama Harry Syamsuddin lewat Agung Sucipto.
Harry menyetor uang Rp1,050 miliar. Agar mendapatkan proyek irigasi di Sinjai dengan nilai paket Rp26 miliar. Proyek itu merupakan bantuan keuangan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.
Harry memberikan uang agar dimenangkan pada proyek tersebut. Namun, uang itu disita oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan. Belum sempat diserahkan ke Nurdin Abdullah.
"Sampai hari ini Edy tahu prosedur untuk dapat bantuan keuangan. Ini bukan untuk bagi-bagi uang, tapi bentuk sinergi program provinsi dan kabupaten. Bupati harus mengekspos program strategis yang bisa disinergikan. Tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal," jelas Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
"Jadi bisa dicek ke kabupaten. Tidak ada itu uang pelicin untuk dapat bantuan keuangan. Karena kita sama DPRD mengontrol itu," lanjutnya lagi.
Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah diberhentikan sementara itu juga mengaku tidak ingat soal uang ke BPK. Apakah Edy pernah melaporkannya atau tidak.
Namun menurut Nurdin Abdullah, jika ia tahu soal hal itu, tentu tidak akan setuju. Karena akan merugikan kas daerah.
"Soal BPK ini merugikan kas daerah karena denda itu harus kembali ke kas. Saya mohon maaf, apakah saya lupa. Kalaupun saya diberitahu, pasti saya tidak setuju karena ini akan merugikan kas daerah," terang Nurdin Abdullah.
Fee 7,5 Persen untuk Mantan Bupati Bulukumba
Edy Rahmat juga mengungkap fakta lain soal fee pada proyek bantuan keuangan daerah di Bulukumba. Fee itu untuk Nurdin Abdullah dan mantan Bupati Bulukumba, Sukri Sappewali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal