Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 November 2021 | 13:03 WIB
Terdakwa Edy Rahmat (kanan bawah) bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Dia (Agung) juga bilang siapa tahu bapak masih butuh uang, nanti saya kasih lagi. Ada pekerjaan selesai di bulan April," ujar Edy menirukan pernyataan Agung.

Edy mengaku sebenarnya Agung menginginkan agar uang itu diserahkan langsung ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan. Namun, Edy menolak karena terlalu ramai.

"Saya bilang jangan, terlalu ramai. Banyak CCTV," sebutnya.

Edy juga berencana memberikan uang itu ke Nurdin pada malam itu juga. Ia sempat menghubungi sopir Nurdin, Husein dan mengatakan Nurdin sedang di Lego-lego CPI.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Namun saat Edy ke Lego-lego, Nurdin sudah pulang. Edy kemudian membawa uang itu ke rumahnya dan rencananya akan diserahkan ke Nurdin Abdullah keesokan harinya.

Sesampai di rumah dinasnya, Edy meletakkan uang itu di kamar. Namun tak berselang lama, ada yang mengetuk pintu.

"Tiga orang datang mengaku dari KPK. Dia sudah mengikuti kami dari tadi," tandas Edy.

Pegawai KPK kemudian menyita koper dan tas tersebut sebagai barang bukti. Edy digelandang ke kantor KPK pada 27 Februari, dini hari.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah

Load More