SuaraSulsel.id - Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan diminta untuk kembali berkantor, Selasa, 8 April 2025, besok.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Selasa besok.
"Setelah libur panjang, PNS bisa kembali beraktifitas dan semangat," ujar Sudirman, Senin, 7 April 2025.
Jam kerja akan kembali normal seperti biasanya. Yakni dimulai dari pukul 07.30 wita, istirahat pukul 12.00-13.00 wita dan pulang pukul 16.00 wita.
Begitupun dengan absensi finger atau absen digital. Wajib untuk dilakukan.
Jika ada yang berani tambah libur, maka ia menegaskan akan ada sanksi yang diberlakukan.
Gubernur juga meminta agar serapan anggaran bisa dipercepat. Sudirman menjelaskan, jika APBD terealisasi, maka bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Hal yang sama diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele.
Ia mengatakan, ASN diminta kembali berkantor setelah cuti bersama yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 7 April.
Sementara, terkhusus bagi seluruh lingkup satuan pendidikan, mereka bisa mulai masuk pada Rabu, 9 April.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/Biro Organisasi yang telah mengatur jadwal cuti bersama di tanggal tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.
Sukarniaty Kondolele mengatakan, sebagaimana Surat Edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April.
"Harus hadir tepat waktu dan absensi dengan sidik jari atau wajah di kantor masing-masing," sebutnya.
Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.
Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan