SuaraSulsel.id - Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan diminta untuk kembali berkantor, Selasa, 8 April 2025, besok.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Selasa besok.
"Setelah libur panjang, PNS bisa kembali beraktifitas dan semangat," ujar Sudirman, Senin, 7 April 2025.
Jam kerja akan kembali normal seperti biasanya. Yakni dimulai dari pukul 07.30 wita, istirahat pukul 12.00-13.00 wita dan pulang pukul 16.00 wita.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
Begitupun dengan absensi finger atau absen digital. Wajib untuk dilakukan.
Jika ada yang berani tambah libur, maka ia menegaskan akan ada sanksi yang diberlakukan.
Gubernur juga meminta agar serapan anggaran bisa dipercepat. Sudirman menjelaskan, jika APBD terealisasi, maka bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Hal yang sama diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele.
Ia mengatakan, ASN diminta kembali berkantor setelah cuti bersama yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 7 April.
Sementara, terkhusus bagi seluruh lingkup satuan pendidikan, mereka bisa mulai masuk pada Rabu, 9 April.
Baca Juga: Andi Sudirman Resmikan Masjid, Fatmawati Rusdi Lelang Pakaian
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/Biro Organisasi yang telah mengatur jadwal cuti bersama di tanggal tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.
Sukarniaty Kondolele mengatakan, sebagaimana Surat Edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April.
"Harus hadir tepat waktu dan absensi dengan sidik jari atau wajah di kantor masing-masing," sebutnya.
Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.
Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar