SuaraSulsel.id - Fakta baru kembali terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Terdakwa Edy Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah.
Edy mengatakan, dua minggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT), ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri menghubunginya. Ia diminta bertemu dengan Nurdin Abdullah (NA) di rumah jabatan.
Saat di rumah jabatan, Nurdin Abdullah menyampaikan agar Edy Rahmat menemui terpidana Agung Sucipto. Ia diminta untuk menyampaikan ke Agung Sucipto soal bantuan untuk relawan pada Pilgub Sulsel 2023 mendatang.
Nurdin Abdullah bilang, "Edy sampaikan ke Agung kalau bisa dibantu relawan karena ini Pilkada sudah dekat".
Edy mengaku Nurdin bertemu dengan pengurus PDIP juga di waktu bersamaan. Pertemuan dengan pihak partai cukup lama sehingga Edy menunggu.
"Jadi saya bertemu hanya lima menit. Saya menangkapnya untuk Pilkada periode keduanya nanti. Saya bilang siap nanti saya sampaikan," ujar Edy yang dihadirkan secara virtual di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 3 November 2021.
Empat hari setelah pertemuan di rumah jabatan itu, Edy kemudian menemui Agung Sucipto. Edy mendatangi Agung di kediamannya di Bulukumba.
Edy mengaku, Agung langsung merespons dan bilang siap membantu. Setelah itu, Edy menyampaikan ke Nurdin Abdullah bahwa Agung siap membantu dana.
"Saya sampaikan ke Nurdin di Maros saat kunjungan kerja ke Pucak. Dia cuma bilang, oh iya," terangnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan
Satu hari sebelum OTT, Agung kemudian menghubunginya. Mereka kemudian janjian dan bertemu di Cafe Pancious, Jalan Hertasning, Panakkukang, Makassar pada sore hari.
Saat bertemu, Agung mengatakan dananya sudah siap. Namun uang belum diserahkan saat itu. Agung juga meminta tolong agar dibantu untuk proyek pengerjaan irigasi di Sinjai.
Pada malam hari sekitar jam 21.00 Wita, Agung kembali menghubunginya. Edy mengaku sedang berada di Rumah Makan Nelayan.
Mereka janjian di lokasi tersebut. Agung datang menggunakan mobil BMW, tapi tidak turun.
Edy kemudian naik ke mobil Agung dan jalan. Mobil Edy menyusul di belakang dikendarai sopirnya bersama Irfandi. Di depan Taman Macan, mobil berhenti.
Kepada Edy, Agung mengatakan ada uang Rp2,5 miliar yang akan diberikan ke Nurdin Abdullah. Rp1,450 miliar dari Agung dan Rp1,050 miliar dari pengusaha lainnya atas nama Harry Syamsuddin.
Agung mengaku uang Rp1,4 miliar itu sebagai ucapan terima kasih. Karena sudah mengerjakan proyek provinsi, pengerjaan jalan Bontolempangan-Palampang-Munte.
Sementara sisanya, uang dari teman Agung bernama Harry Syamsuddin. Harry menitipkan uang untuk dibantu mendapatkan proyek irigasi di Sinjai dengan nilai Rp26 miliar.
Saat itu, Agung juga sempat menyerahkan tiga rangkap proposal irigasi tersebut. Jika diloloskan, maka mereka akan memberikan fee ke Nurdin Abdullah 7 persen.
"Uang itu kemudian dipindahkan ke mobil saya. Agung bilang uang ini ada Rp2 miliar di koper dan di ransel Rp500 juta," jelas Agung.
Agung juga menjanjikan akan kembali memberikan uang ke Nurdin Abdullah pada bulan April. Ada paket pengerjaan jalan yang selesai pada bulan itu.
"Dia (Agung) juga bilang siapa tahu bapak masih butuh uang, nanti saya kasih lagi. Ada pekerjaan selesai di bulan April," ujar Edy menirukan pernyataan Agung.
Edy mengaku sebenarnya Agung menginginkan agar uang itu diserahkan langsung ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan. Namun, Edy menolak karena terlalu ramai.
"Saya bilang jangan, terlalu ramai. Banyak CCTV," sebutnya.
Edy juga berencana memberikan uang itu ke Nurdin pada malam itu juga. Ia sempat menghubungi sopir Nurdin, Husein dan mengatakan Nurdin sedang di Lego-lego CPI.
Namun saat Edy ke Lego-lego, Nurdin sudah pulang. Edy kemudian membawa uang itu ke rumahnya dan rencananya akan diserahkan ke Nurdin Abdullah keesokan harinya.
Sesampai di rumah dinasnya, Edy meletakkan uang itu di kamar. Namun tak berselang lama, ada yang mengetuk pintu.
"Tiga orang datang mengaku dari KPK. Dia sudah mengikuti kami dari tadi," tandas Edy.
Pegawai KPK kemudian menyita koper dan tas tersebut sebagai barang bukti. Edy digelandang ke kantor KPK pada 27 Februari, dini hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama