SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua orang berinisial FT dan WD lantaran diduga telah membuat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Polisi menyebut salah satu pelaku yakni FT yang tertangkap merupakan mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang Kota Makassar. FT menjual setiap sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat dengan harga Rp50 ribu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, kedua pelaku telah beraksi sejak bulan Juli hingga 17 September 2021. Dimana, FT dan WD bekerjasama untuk membuat kartu vaksin kepada masyarakat tanpa harus melakukan proses vaksinasi Covid-19.
Dalam kejahatan ini, WD bertugas mencari masyarakat yang tidak ingin melakukan proses vaksinasi. Tetapi tetap mendapat kartu vaksin. Dengan harga Rp50 ribu setiap kartu vaksin yang dijual oleh pelaku.
Sedangkan, pelaku FT sendiri bertugas membuat kartu vaksin di rumahnya menggunakan komputer. Sehingga, seakan-akan kartu vaksin itu diperoleh setelah melakukan proses vaksinasi Covid-19.
"Warga yang sudah sempat dikeluarkan surat vaksin palsu sebanyak 179 orang. Dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp50 ribu," kata Jufri saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin 25 Oktober 2021.
Jufri mengungkapkan pelaku FT yang ditangkap adalah mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang, Makassar. Pernah dimasukkan sebagai tenaga kerja untuk menangani pasien Covid-19. Melakukan kejahatan setelah berhenti bertugas dari Puskemas Paccerakkang, Makassar.
Sialnya, kartu vaksin yang dikeluarkan pelaku, kata dia, terkoneksi dengan PeduliLindungi. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan jauh seperti kartu vaksin pada umumnya. Padahal, masyarakat yang membeli kartu vaksin dari pelaku diketahui tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19.
"Perempuan awalnya perawat. Kalau yang laki-laki tidak ada karena dia hanya berhubungan sehingga ada hubungannya dengan perempuan. Sehingga, yang perempuan ini menyuruh yang laki-laki mencari masyarakat. Siapa yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa dilakukan vaksin kemudian suratnya dikeluarkan," tambah Jufri.
Baca Juga: 90 Persen Kebakaran Usaha Laundry di Makassar Karena Mesin Pengering Rakitan Meledak
Dalam kejahatan ini, polisi berhasil menyita uang Rp90 juta dari hasil penjualan kartu vaksin yang dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik Polrestabes Makassar menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat 1, Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Kejahatan Pelaku Terbongkar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengemukakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan pemantauan terus menerus terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Terlebih lagi tim dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung untuk melihat apakah ada ketidak sesuaian logistik dengan aplikasi Pcare.
"Ternyata kita dapat di bulan sembilan di Puskesmas Paccerakang tidak sesuai dengan logistik yang kami keluarkan yang kami alokasikan dengan data yang ada di Pcare. Terlalu jauh rensnya 179, makanya kami langsung mencari tahu, dan saya selaku Plt Kepala Dinas setelah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota diperintahkan untuk melakukan rapat segera. Kami dilaporkan malam Sabtu, kami langsung melakukan rapat mendadak di hari Sabtu di Puskesmas Paccerakkang untuk mencari tahu, mengumpulkan semua staf puskesmas beserta kepala puskesmas. Ternyata tidak ada pengakuan," papar Nursaidah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan