Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 Oktober 2021 | 13:49 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir bersama Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar,Nursaidah Sirajuddin memberi keterangan terkait kasus sertifikat vaksin Covid-19 palsu [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua orang berinisial FT dan WD lantaran diduga telah membuat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Polisi menyebut salah satu pelaku yakni FT yang tertangkap merupakan mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang Kota Makassar. FT menjual setiap sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat dengan harga Rp50 ribu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, kedua pelaku telah beraksi sejak bulan Juli hingga 17 September 2021. Dimana, FT dan WD bekerjasama untuk membuat kartu vaksin kepada masyarakat tanpa harus melakukan proses vaksinasi Covid-19.

Dalam kejahatan ini, WD bertugas mencari masyarakat yang tidak ingin melakukan proses vaksinasi. Tetapi tetap mendapat kartu vaksin. Dengan harga Rp50 ribu setiap kartu vaksin yang dijual oleh pelaku.

Baca Juga: 90 Persen Kebakaran Usaha Laundry di Makassar Karena Mesin Pengering Rakitan Meledak

Sedangkan, pelaku FT sendiri bertugas membuat kartu vaksin di rumahnya menggunakan komputer. Sehingga, seakan-akan kartu vaksin itu diperoleh setelah melakukan proses vaksinasi Covid-19.

"Warga yang sudah sempat dikeluarkan surat vaksin palsu sebanyak 179 orang. Dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp50 ribu," kata Jufri saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin 25 Oktober 2021.

Jufri mengungkapkan pelaku FT yang ditangkap adalah mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang, Makassar. Pernah dimasukkan sebagai tenaga kerja untuk menangani pasien Covid-19. Melakukan kejahatan setelah berhenti bertugas dari Puskemas Paccerakkang, Makassar.

Sialnya, kartu vaksin yang dikeluarkan pelaku, kata dia, terkoneksi dengan PeduliLindungi. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan jauh seperti kartu vaksin pada umumnya. Padahal, masyarakat yang membeli kartu vaksin dari pelaku diketahui tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19.

"Perempuan awalnya perawat. Kalau yang laki-laki tidak ada karena dia hanya berhubungan sehingga ada hubungannya dengan perempuan. Sehingga, yang perempuan ini menyuruh yang laki-laki mencari masyarakat. Siapa yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa dilakukan vaksin kemudian suratnya dikeluarkan," tambah Jufri.

Baca Juga: 15 Rumah Dinas di Makassar Ditertibkan Satpol PP Karena Sudah Tak Sesuai Peruntukannnya

Dalam kejahatan ini, polisi berhasil menyita uang Rp90 juta dari hasil penjualan kartu vaksin yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik Polrestabes Makassar menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat 1, Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Tangkapan layar sertifikat vaksin dengan nama Presiden Jokowi di PeduliLindungi. (Twitter)

Kejahatan Pelaku Terbongkar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengemukakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan pemantauan terus menerus terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Terlebih lagi tim dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung untuk melihat apakah ada ketidak sesuaian logistik dengan aplikasi Pcare.

"Ternyata kita dapat di bulan sembilan di Puskesmas Paccerakang tidak sesuai dengan logistik yang kami keluarkan yang kami alokasikan dengan data yang ada di Pcare. Terlalu jauh rensnya 179, makanya kami langsung mencari tahu, dan saya selaku Plt Kepala Dinas setelah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota diperintahkan untuk melakukan rapat segera. Kami dilaporkan malam Sabtu, kami langsung melakukan rapat mendadak di hari Sabtu di Puskesmas Paccerakkang untuk mencari tahu, mengumpulkan semua staf puskesmas beserta kepala puskesmas. Ternyata tidak ada pengakuan," papar Nursaidah.

Belakangan diketahui, rupanya pelaku memang bukan lagi tenaga kesehatan di Puskesmas Paccerakkang. Karena itu, Nursaidah menduga kemungkinan pelaku dapat melakukan kejahatan ini karena pernah diminta membantu melakukan akses dalam aplikasi saat pelaksanaan penanganan vaksinasi secara massal dahulu.

"Di situ mungkin dia ingat akhirnya dia bisa masuk dalam aplikasi tersebut. Karena monef kami terus kami lakukan setiap bulan untuk melihat ketidak sesuaian antara logistik dengan yang terisi dalam Pcare," ujar dia.

Hingga suatu hari petugas mendapatkan masyarakat yang mengaku bahwa dirinya mendapat kartu vaksin. Tetapi tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19. Yang kemudian itindaklanjut petugas.

"Bukan datanya orang, tapi orang itu sendiri. Mau kartu vaksin tapi tidak mau divaksin, itu yang mereka gunakan. Tapi dia tidak lakukan saat masih di Puskesmas Paccerakkang nanti dia keluar karena monef ini terus kami lakukan setiap bulan. Kami sudah pantau semuanya. Hanya di Puskesmas Paccerakkang," jelas Nursaidah.

Karena kejadian itu, kata Nursaidah, antisipasi dari Dinas Kesehatan agar tidak ada asumsi bahwa angka vaksinasi meningkat hingga mencapai angka 70,50 persen karena ada warga yang tidak vaksin tetapi dapat kartu vaksin.

"Itu yang akan kami redam. Makanya yang 179 orang melalui penangkapan ini kami minta nomor handphonenya untuk kami datangkan di Puskesmas Paccerakkang untuk kita vaksin kembali," pungkas Nursaidah.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More