SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua orang berinisial FT dan WD lantaran diduga telah membuat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Polisi menyebut salah satu pelaku yakni FT yang tertangkap merupakan mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang Kota Makassar. FT menjual setiap sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat dengan harga Rp50 ribu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, kedua pelaku telah beraksi sejak bulan Juli hingga 17 September 2021. Dimana, FT dan WD bekerjasama untuk membuat kartu vaksin kepada masyarakat tanpa harus melakukan proses vaksinasi Covid-19.
Dalam kejahatan ini, WD bertugas mencari masyarakat yang tidak ingin melakukan proses vaksinasi. Tetapi tetap mendapat kartu vaksin. Dengan harga Rp50 ribu setiap kartu vaksin yang dijual oleh pelaku.
Baca Juga: 90 Persen Kebakaran Usaha Laundry di Makassar Karena Mesin Pengering Rakitan Meledak
Sedangkan, pelaku FT sendiri bertugas membuat kartu vaksin di rumahnya menggunakan komputer. Sehingga, seakan-akan kartu vaksin itu diperoleh setelah melakukan proses vaksinasi Covid-19.
"Warga yang sudah sempat dikeluarkan surat vaksin palsu sebanyak 179 orang. Dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp50 ribu," kata Jufri saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin 25 Oktober 2021.
Jufri mengungkapkan pelaku FT yang ditangkap adalah mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang, Makassar. Pernah dimasukkan sebagai tenaga kerja untuk menangani pasien Covid-19. Melakukan kejahatan setelah berhenti bertugas dari Puskemas Paccerakkang, Makassar.
Sialnya, kartu vaksin yang dikeluarkan pelaku, kata dia, terkoneksi dengan PeduliLindungi. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan jauh seperti kartu vaksin pada umumnya. Padahal, masyarakat yang membeli kartu vaksin dari pelaku diketahui tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19.
"Perempuan awalnya perawat. Kalau yang laki-laki tidak ada karena dia hanya berhubungan sehingga ada hubungannya dengan perempuan. Sehingga, yang perempuan ini menyuruh yang laki-laki mencari masyarakat. Siapa yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa dilakukan vaksin kemudian suratnya dikeluarkan," tambah Jufri.
Baca Juga: 15 Rumah Dinas di Makassar Ditertibkan Satpol PP Karena Sudah Tak Sesuai Peruntukannnya
Dalam kejahatan ini, polisi berhasil menyita uang Rp90 juta dari hasil penjualan kartu vaksin yang dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik Polrestabes Makassar menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat 1, Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Kejahatan Pelaku Terbongkar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengemukakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan pemantauan terus menerus terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Terlebih lagi tim dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung untuk melihat apakah ada ketidak sesuaian logistik dengan aplikasi Pcare.
"Ternyata kita dapat di bulan sembilan di Puskesmas Paccerakang tidak sesuai dengan logistik yang kami keluarkan yang kami alokasikan dengan data yang ada di Pcare. Terlalu jauh rensnya 179, makanya kami langsung mencari tahu, dan saya selaku Plt Kepala Dinas setelah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota diperintahkan untuk melakukan rapat segera. Kami dilaporkan malam Sabtu, kami langsung melakukan rapat mendadak di hari Sabtu di Puskesmas Paccerakkang untuk mencari tahu, mengumpulkan semua staf puskesmas beserta kepala puskesmas. Ternyata tidak ada pengakuan," papar Nursaidah.
Belakangan diketahui, rupanya pelaku memang bukan lagi tenaga kesehatan di Puskesmas Paccerakkang. Karena itu, Nursaidah menduga kemungkinan pelaku dapat melakukan kejahatan ini karena pernah diminta membantu melakukan akses dalam aplikasi saat pelaksanaan penanganan vaksinasi secara massal dahulu.
"Di situ mungkin dia ingat akhirnya dia bisa masuk dalam aplikasi tersebut. Karena monef kami terus kami lakukan setiap bulan untuk melihat ketidak sesuaian antara logistik dengan yang terisi dalam Pcare," ujar dia.
Hingga suatu hari petugas mendapatkan masyarakat yang mengaku bahwa dirinya mendapat kartu vaksin. Tetapi tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19. Yang kemudian itindaklanjut petugas.
"Bukan datanya orang, tapi orang itu sendiri. Mau kartu vaksin tapi tidak mau divaksin, itu yang mereka gunakan. Tapi dia tidak lakukan saat masih di Puskesmas Paccerakkang nanti dia keluar karena monef ini terus kami lakukan setiap bulan. Kami sudah pantau semuanya. Hanya di Puskesmas Paccerakkang," jelas Nursaidah.
Karena kejadian itu, kata Nursaidah, antisipasi dari Dinas Kesehatan agar tidak ada asumsi bahwa angka vaksinasi meningkat hingga mencapai angka 70,50 persen karena ada warga yang tidak vaksin tetapi dapat kartu vaksin.
"Itu yang akan kami redam. Makanya yang 179 orang melalui penangkapan ini kami minta nomor handphonenya untuk kami datangkan di Puskesmas Paccerakkang untuk kita vaksin kembali," pungkas Nursaidah.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis