SuaraSulsel.id - Masjid milik terdakwa Nurdin Abdullah di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Komisi antirasuah terus menggali aliran dana dari perusahaan plat merah dan pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut.
Masjid seluas 800 meter persegi yang dibangun di atas lahan milik Nurdin Abdullah itu sempat dibuatkan rekening pembangunan oleh panitia. Anggotanya adalah masyarakat sekitar lokasi yang ditunjuk Nurdin Abdullah.
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan masjid itu dibangun untuk masyarakat di kawasan Kebun Raya Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. Nurdin Abdullah akan mewakafkan masjid itu ke masyarakat sekitar.
Irwan juga menjelaskan soal fatwa MUI tahun 2014. Dalam fatwa itu, kata Irwan, dijelaskan bahwa masjid sudah bisa dikatakan wakaf jika berdiri di atas lahan seseorang, meski tanpa prosedur administrasi dari yang bersangkutan.
"Tanah itu sudah diwakafkan pada pengurus masjid. Kalau di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid, itu sudah tanah wakaf. Itu fatwa MUI," ujar Irwan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Lagian, kata Irwan, uang sumbangan dari kontraktor untuk menyumbang pembangunan masjid juga bukan ke rekening Nurdin Abdullah. Melainkan ke rekening panitia pembangunan masjid.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Aswad Irwan, pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 21 Oktober 2021. Aswad diketahui sempat mengukur lahan masjid tersebut.
JPU KPK Siswandono mengatakan, pihaknya ingin mengetahui soal batasan masjid milik Nurdin Abdullah. Apalagi pemilik lahan yang dibeli Nurdin Abdullah tidak hanya dari satu orang.
Baca Juga: JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
"Kami ingin mengetahui bagaimana sih posisi masjid di lahan ini. Ini nanti terkait dengan amar tuntutan yang akan kami bacakan pada pembacaan tuntutan," ujar Siswandono.
Ia mengaku JPU tak masalah soal sanggahan dari penasehat hukum soal fatwa MUI. Fatwa itu juga hanya dibacakan, tidak diperlihatkan.
"Gak apa-apa. Bacanya juga baru separuh, setengah-setengah. Yang jelas posisi masjid ada hubungannya dengan tuntutan yang akan kami bacakan," tukasnya.
Tanggapan MUI Sulsel Soal Fatwa Masjid
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa soal wakaf tanah. Ia menegaskan belum ada fatwa yang menyatakan masjid yang dibangun di atas tanah sudah otomatis dikatakan wakaf.
"Sejauh ini belum pernah ada dikeluarkan (aturan) yang berkaitan nomor tertentu terkait posisi masjid di atas tanah. Belum pernah ada. Jadi kalau dikatakan secara otomatis, maka salah," ujar Muammar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025